Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua kontraktor yang telah melakukan perjanjian pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umun Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjarmasin terpaksa diputus kontrak dan diblacklist.
Hal itu terjadi karena tidak mampunya kontraktor untuk menyelesaikan proyek yang disepakati.
Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudamardiyah, pemutusan kontrak terhadap dua kontraktor sudah sesuai dengan pengawasan pihaknya.
“Secara situasi sebenarnya bisa dikerjakan. Dan sesuai pengawasan kami selama ini tidak ada yang benar-benar serius menghambat pelaksanaan seperti cuaca yang ekstrem atau gangguan yang dapat dijadikan alasan terhambantnya proyek,” katanya saat realise penyerapan APBD 2022 di Aula PUPR Kota Banjarmasin, Kamis (5/1).
Baca Juga: Baru Dilantik, Camat Barat Langsung Benahi Ruang Layanan Masyarakat
“Karena dasar itu kontrak kontraktor kami putus dan sekarang masih berproses blacklist,” tambahnya.
Suri pun mengatakan, nama kontraktor yang diputus pihaknya adalah CV Dipa Bangun Banua dan CV Garuda Raisya Kencana.
Bila dilihat dari pengerjaan yang terhenti untuk CV Dipa Bangun ada dua proyek salah satunya pengerjaan penguatan tebing anak Sungai Andai. Kemudian CV Garuda penguatan siring di jalan gerilya.
Sedikitnya dari tiga proyek yang gagal itu bernilai anggaran Rp 1,1 miliar. Rata rata setiap proyek bernilai Rp350 juta.
“Tiga proyek itu bernilai sekitar 1,1 miliar yang dipegang oleh CV Dipa Bangun Banua dan CV Garuda Raisya Kencana,” tuturnya.
Baca Juga: Momentum Hari Lahir ke-48 Ibnu Sina Mengambil Makna Surat Fath
Suri juga menyatakan, tentu gagalnya Penyelasain proyek itu menyebabkan masuk daftar penyumbang SILPA. Meskipun demikian realisasi keuangan PUPR tahun 2022 memasuki presentasi 90 persen. Sedangkan realisasi fisiknya mencapai 96 persen.
“Realisasi keuangan kita ada 90 persen dan fisiknya 96 persen,” tutupnya.
Penulis: Hamdani
1 comment