Tak Mau Bayar Retribusi, 62 Kios Disegel Disperdagin

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) tak pandang bulu dalam melakukan penertiban terhadap toko dan bak di pasar yang tak menyetor retribusi.

Tahun 2021 lalu, Kepala Bidang Pasar Disperdagin, Jahri mengatakan sedikitnya ada 62 toko/bak yang terpaksa didisiplinkan pihaknya yakni dengan menyegel lapak tersebut.

Jumlah toko yang disegel merupakan data yang diambil dari Januari-hingga Desember 2021.

Kendati itu, penyegelan bukan berrti melarang pedagang untuk membuka kembali tokonya secara permanen. Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan niatan baik para pedagang untuk membayar tagihan retribusi.

Misalnya ada upaya pedagang bernegosiasi membayar setengahnya dari tagihan atau ada kesepakatan lainnya yang bisa dimaklumi untuk kenyamanan bersama.

“Tahun ini belum ada yang kami segel, tapi tahun lalu ada 62 yang kami segel. Ya kita harap semuanya yang disegel ini nanti mau membayarkan sehingga menambah PAD kita,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (27/1).

Jahri melanjutkan, kini dari 62 toko yang disegel pihaknya itu sudah banyak yang bersedia membayar retribusinya. Yakni ada 42 toko. Artinya penunggak retribusi pasar yang masih dalam kondisi disegel atau tidak boleh berdagang ada 20 kios yang tersebar di pasar tradisional di Banjarmasin.

“Alhamdulillah kini sudah ada 42 toko yang awalnya kami segel, mau membayar retribusi. Mudahan sisanya ini akan menyusul,” bebernya.

Mantan Lurah Mawar ini juga mengatakan, pendapatan PAD dari retribusi pasar ini tergolong besar yakni sekitar Rp 6,8 miliar. Tahun ini, ujarnya target PAD tentunya telah ditingkatka lagi sekitar 200 juta.

“Kita terus berupaya untuk mengejar capaian PAD. Oleh sebab itu kami juga terus melakukan pendekatan kepada pedagang agar taat membayar retribusi,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment