Tak Miliki Ijin Pengelolaan, Segera Urus ke UPTD Parkir

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melalui UPT Parkir kini mengelola retribusi parkir dan pajak parkir. Kedua pengelolaan itu berdasarkan Perwali No 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Perda No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. “Jadi pengelolaan pajak parkir dan retribusi parkir dikelola Dishub Kota Banjarmasin,” jelas Kepala UPTD Parkir Hendra dalam keterangannya, Ahad (9/8/2020).

Dengan pengelolaan rektribusi dan pajak oleh Dishub Kota Banjarmasin, sambungnya, diharapkan para pengelola parkir yang masih belum memiliki ijin pengelolaan dapat mengajukan ke Dishub Kota Banjarmasin. “Ya, intinya kami sangat mempermudah pengajuan ijin pengelolaan parkir, agar semua pungutan dapat masuk ke kas daerah,” ucapnya.

Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan jemput bola kepada pengelola parkir yang belum memiliki ijin, kemudian diberikan pemahaman agar mereka dapat mengajukan ijin pengelolaan ke UPTD Parkir. “Memang kalau tidak jemput bola, mereka jarang mau mengajukan ijin pengelolaan parkir ke UPTD Parkir,” tandasnya.

Hendra mencontohkan, ada tempat usaha yang baru buka, kemudian usaha itu punya halaman sendiri, kemudian ada parker, anggap ketidak tahuan mereka bahwa parkir ada pajak. “Jadi saat kita patroli dan ada lokasi parkir yang belum berijin, maka kami melakukan pendekatan dengan teguran lisan. Kami pun minta tolong kepada pengelola parkir agar diurus ijinnya,” ujar mantan Lurah Seberang Masjid ini.

Dan jika tidak mengindahkan teguran, kata Hendra, pihaknya akan mengeluarkan SOP berupa pemanggilan kepada pengelola parkir tersebut. “Kalau mereka tidak juga mengindahkan peringatan, tentu kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Mau diapakan lokasi parkir ini,” tuturnya.

Untuk itu, Ia menghimbau, para pengelola parkir yang belum memiliki ijin parkir segera untuk mengurus persyaratan, agar legal dalam pengelolaannya, sebab pajak parkir dan retribusi akan masuk ke kas daerah.

(afdi)

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar