Banjarmasin, BARITO – Menyusul Kota Banjarbaru yang menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memperhatikan protokol kesehatan. Pemko Banjarmasin juga akan memberikan sangki kepada warganya berupa denda maksimal Rp150 ribu bagi yang tidak memakai masker.
Peraturan itu masih dalam penggodokan dan akan segera diterapkan di lingkungan masyarakat.
Juru bicara tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riadi mengatakan, pemberian sanksi paling lambat akan dijalankan dua sampai tiga hari mendatang, mengingat itu masih dalam penggodokan pihaknya.
“Ya ini dua tiga hari lagi akan kita terapkan. Yang pastinya dendanya maksimal 150 menyesuaikan Perpress yang akan diluncurkan,” cetusnya.
Machli melanjutkan, persoalan denda tersebut sudah dibicarakan bersama Wali Kota Banjarmasin jajaran lainnya.
Pemberian denda hanya bentuk pembinaan agar memberikan efek kepada masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kemudian untuk pengalokasian dana denda. Dana tersebut akan dialokasikan ke kas daerah pada bagian lain-lain.
Seiringan sanksi yang akan dijalankan dalam dekat ini. Pemko Banjarmasin juga akan menjadikan 5 Kelurahan di Banjarmasin menjadi kampung hijau.
Kampung tersebut adalah Kertak Baru Ulu, Kertak Baru Ilir, Kampung Gedang, Kampung Melayu, dan Pasar Lama.
Penulis: Hamdani