Banjarmasin, BARITO – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan dipimpin Kapolsek Kompol Idit Aditya menggelar razia masker di dua lokasi, Selasa (1/9/2020) pagi. Pertama di Jalan Pekauman dan Muara Kelayan, hingga menemukan sebanyak 20 orang yang tak pakai masker.
Salah satunya pemuda bernama Ichsan terpaksa disuruh petugas push up, lantaran pria berusia 30 tahun ini tak memiliki masker saat melintas di muara Kelayan. Warga Jalan Pekauman itu rela daripada dirinya kena sanksi dengan Rp 100.000,-.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Idit Aditya mengatakan, pihaknya gencar razia masker karena guna melaksanakan Peraturan Walikota (Perwali) No 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
“Intinya, perwali itu ada sanksi denda Rp100.000,- bila tidak mengenakan masker. Namun sebelumnya juga ada sanksi sosial seperti menyapu, push up dan menghapal teks pancasila.
Dia berharap, agar warga selalu mengenakan masker saat keluar rumah karena untuk memutus mata rantai virus. Untuk itu warga diminta memakainya bila tidak, maka bakal kena denda.
Idit menambahkan bahwa, mereka dalam menegakkan prokes wajib pakai masker itu bersama pihak TNI dan Kecsmatan serta Bhabinkamtibmas. Warga yang melintas pun diminta pulang dulu kalau rumahnya dekat.
Kapolsek Selatan ini juga mengatakan, pada sore harinya juga digelar razia masker di mapolsekta setempat. “Sore ini kita gelar lagi razia masker di mapolsek, supaya warga tahu hal itu sudah menjadi kewajiban dan denda bila tak pakai masker, “pungkas Idit.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius