Tak sampai 24 Jam Pelaku Curas di Dua ATM Diciduk

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Banjarmasin Selatan dan Barat, Senin (28/6/2021) malam. Pelaku dengan mengancam pakai senjata tajam (sajam) menyatroni korban di gerai ATM BCA dekat Minimarket Yuyun di Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin Barat, Senja itu.

Tak sampai di satu TKP, pelaku kembali beraksi di ATM Jalan Pekauman depan Hotel Kharisma. pelaku nekat beraksi sendirian namun tanpa melukai korban.

Saat di TKP Jalan Teluk Tiram, pelaku berhasil menggasak uang korban sebesar Rp1,5 Juta milik Maulida Aulia Rahman (30). Sedangkan Di Banjarmasin Selatan korban bernama Noga Pramudiati uangnya sebesar Rp250Ribu, namun ponsel dan emas 3 Gram dengan nilai total Rp5Juta diambil paksa pelaku.

Usai kejadian korban melapor ke polisi, hingga pihak polsek berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banjarmasin serta Resmob Polda. Tak sampai 24 jam pelaku berhasil diciduk di kawasan Handil Bakti.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, modus pelaku berinisial Arifin (37) itubadalah saat korban lagi transaksi menunggu uang keluar dari ATM.

“Tersangka curas kita bekuk di Komplek Bakti Persada Jalan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola). Pelaku merupakan warga Jalan Jahri Saleh Banjarmasin Utara itu diringkus, Selasa (29/6/2021) dinihari tadi, “bebernya.

Kompol Alfian bersyukur, pelaku berhasil ditangkap tak sampai 24 jam, hal ini berkat kerja keras tim gabungan. Yakni Resmob Polda Kalsel anggota Reskrim Polsek Barat dan Selatan serta Timsus Satreskrim, “tegasnya.

Saat diringkus pihaknya berhasil mengamankan barang bukti pelaku, mulai dari uang dan sajam. Kini pelaku curas itu ditangani Polsek Banjarmasin Selatan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment