Tak Setor Penjualan Sapi ke Kas Negara, Mulyadi Dituntut 5 Tahun

Terdakwa Mulyadi saat akan meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan tuntutan jaksa.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Akibat tak menyetorkan uang bagi hasil 35% penjualan sapi ke kas daerah, Mulyadi selaku penyedia hewan ternak program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten HSS kini harus menanggung akibatnya.

Kemarin pada sidang lanjutan, oleh JPU Masden Kahfi, SH Mulyadi akhirnya dituntut selama 5 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Juga: 11 Advokat KAI Disumpah Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Tak hanya itu JPU juga mendenda terdakwa sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut Mulyadi dengan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp313,5 juta.

Baca Juga: 11 Advokat KAI Disumpah Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Ketentuan pembayaran uang pengganti dikatakan Masden, jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak cukup maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Menurut jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP seperti dakwaan primair.

Baca Juga: 11 Advokat KAI Disumpah Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Atas tuntutan itu terdakwa yang menghadiri sidang secara langsung menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum. Kepada majelis hakim, penasehat hukum mengatakan akan menyusun pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

Mengingatkan, selaku penyedia (penjual/pembeli) hewan ternak program DPKUP, terdakwa didakwa melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan uang bagi penjualan sapi ke kas daerah. Dimana seharusnya uang hasil penjualan sapi program DPKUP disetorkan 35% ke kas daerah.

Baca Juga: 11 Advokat KAI Disumpah Pengadilan Tinggi Banjarmasin

“Uang yang terdakwa terima dari kelompok peternak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi usaha peternakan sapi miliknya,” kata JPU Masden Kahfi.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel tanggal 27 April 2022, perbuatan terdakwa Mulyadi menyebabkan negara rugi sebesar Rp313.500.000..

Baca Juga: Resmi Beroperasi PT SDE Pelopori Penambangan Batubara Bawah Tanah Skala Besar di Indonesia Dengan Teknologi Terkini

Sebelumnya pada perkara yang sama, tahun 2022 lalu, JPU telah menyeret Akhmad Romansyah seorang PNS di Disnakeswan HSS ke pengadilan tipikor Banjarmasin.

Akhmad Romansyah akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Resmi Beroperasi PT SDE Pelopori Penambangan Batubara Bawah Tanah Skala Besar di Indonesia Dengan Teknologi Terkini

Akhmad Romansyah juga dibebani pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp953.800.000.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

1 comment

Telkom University Selasa, 19 Desember 2023, 07:13 - 07:13
Bagaimana tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek deterrensi bagi pihak lain yang terlibat dalam program DPKUP atau program serupa? Telkom University
Add Comment