Banjarmasin, BARITO – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menunjuk Kabupaten Tanah Laut (Tala) di Provinsi Kalsel sebagai pilot project Kota/Kabupaten Bebas Pungli di Era Pandemi Covid-19.
Pencanangan Kabupaten Tala sebagai Kota/Kabupaten Bebas Pungli di Era Pandemi Covid-19 dilaksanakan langsung oleh Ketua Satgas Saber Pungli, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (22/6/2021).
Dalam pencanangan secara simbolis ini, Komjen Agung didampingi Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto diwakili Irwasda, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji diwakili Asisten Intelijen, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dan tentunya Bupati Tala, Sukamta.
Komjen Pol Agung mengatakan, Kabupaten Tala di Provinsi Kalsel sudah memiliki modal awal yang baik sebagai pilot project Kota/Kabupaten Bebas Pungli di Era Pandemi Covid-19.
Pasalnya di lingkup Kabupaten Tala sudah ada sejumlah instansi yang menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) diberikan oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Nanti akan kita lombakan dengan daerah pilot project lain di seluruh Indonesia,” kata Komjen Pol Agung.
Dalam mengimplementasikan model kota/kabupaten tanpa Pungli kata dia, harus diperhatikan sejumlah tolak ukur, termasuk dari aspek sumber daya manusia (SDM), operasional, sarana-prasarana, penganggaran hingga inovasi.
Komjen Pol Agung yang di internal Polri menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) ini mengatakan, Satgas terus mendorong Unit-Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di seluruh Indonesia untuk menggiatkan upaya-upaya memberantas pungli termasuk dari aspek pencegahan.
Apalagi menurutnya, dari hasil pertemuan antara Kapolri dengan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) beberapa waktu lalu, salah satu hal yang dibahas adalah masih adanya indikasi terhambatnya perkembangan UMKM di daerah yang juga terkait Pungli pada pelayanan publik.
Sejumlah sektor yang masih jadi titik rawan Pungli menurutnya termasuk di sektor UMKM, sektor pendidikan dan pelayanan pencatatan sipil.
Maka dari itu, pemahaman masyarakat atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli harus terus ditingkatkan.
Selain itu, masing-masing instansi juga wajib memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing agar dapat melaksanakan pelayanan dengan profesional dan akuntabel.
Ditemui usai pencanangan, Bupati Tala, H Sukamta mengatakan, dipilihnya Kabupaten Tala sebagai pilot project menjadi tantangan sekaligus semangat baginya untuk makin mempertegas sikap dan kebijakannya untuk memberantas habis Pungli di daerah yang dipimpinnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan langsung kepadanya jika mendapati adanya Pungli yang dilakukan oleh jajarannya dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya tegaskan jangan ada lagi pegawai yang minta-minta dalam melakukan pelayanan. Kalau ada segera laporkan ke saya, saya tidak akan ragu-ragu mencopot pejabat yang minta-minta uang pelayanan,” tegasnya.
Editor Mercurius