Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang warga Kota Banjarmasin bernama Muhammad Husni melalui kuasa hukumnya Hasbian Azhari melayangkan surat pengaduan kepada Walikota Banjarmasin
Pengaduan terkait dugaan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.
Hal ini terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Jalan Pembangunan ujung kawasan Banjarmasin Barat.
Menurut Hasbian Azhari, tanah kliennya diduga diserobot
Kepala Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin itu sejak tahun 2019 lalu.”Sejak tahun 1974 klien kami M Husni telah mendapatkan pemberian penguasaan fisik sebidang tanah yang terletak di Jalan Pembangunan Ujung RT 39/ RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk , Kecamatan Banjarmasin Barat pada waktu itu oleh Ir Muhammad Said. Semenjak itu tanah tersebut dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya olehnya,”sebutnya.
Baca Juga: Usai Bagikan Isi LPG 3 Kg Gratis di Gambut, Warga Tak Sangka Kapolda Mau Diajak Foto
Hasbian mengungkapkan, pada tahun 2019, Kepala Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin diduga telah mengusir penjaga tanah milik kliennya.
Dengan mengatakan bahwa bidang tanah tersebut adalah asset milik Pemerintah Kota.
Setelah kejadian tersebut, pihak bersangkutan memakai dan menguasai tanah itu untuk atau dipergunakan kepentingan kantor/Work Shop dinas perhubungan secara sepihak ( dengan mengijinkan pengelolaan tambatan kapal ) tanpa hak yang jelas.
“Karena dasar itu kami meminta Pemkot Banjarmasin mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan segala pertimbangan supaya hal ini mendapat perhatian dari aparat dan akan dapat diselesaikan dengan cara mediasi dan musyawarah dan atau melalui Restoratif Justice (RJ) telah disampaikan Pengaduan Tertulis pada 8 Februari 2023 lalu,”bebernya.
Baca Juga: Gerebek Rumah Pasutri di Tembus Mantuil Banjarmasin, Polisi Temukan 2,35 Gram Sabu
Sayangnya sambung Hasbian , sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas, padahal kliennya sangat mengharapkan keadilan untuk mendapatkan haknya kembali.
Sebab, pada tahun 2016 Muhammad Husni telah dibuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditanda tangani oleh Ketua Rt setempat dan oleh pejabat kelurahan.
Sesuai dengan ketentuan PP No 24 tahun 1974 Jo Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 9 tahun 1999, melalui surat permohonan dan pernyataan tertanggal 5 September 2016 dan didukung adanya Berita Acara Pengukuran Tanah tertanggal 6 September 2016.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya