Tangani Karhutla, Dishut Kalsel Bentuk 129 MPA sebagai Ujung Tombak

Kepala Desa Hamak Timur Sarfani saat mengikuti sosialisasi karhutla dan foto bersama Tim Ekspedisi Meratus 2023, juga menjadi anggota MPA sebagai ujung tombak penanganan karhutla di desa di Kabupaten HSS belum lama tadi.(foto : ist)

Kandangan, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Fatimatuzahra sebut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah masalah serius yang harus ditangani pemerintah, maka dari itu pihaknya membentuk ratusan Masyarakat Peduli Api (MPA) se-Kalsel.

“Di Kalsel saat ini sudah terbentuk 129 kelompok MPA tersebar di sembilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Tahura Sultan Adam,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu (26/8/2023).

Pentingnya peran MPA ini, kata Fatimatuzahra, terutama untuk sosialisasi, deteksi dan pemadaman dini agar dampak karhutla bisa diminimalisir. Sebab ketika ada kebakaran maka semuanya bergotong royong memadamkannya.

“Keberadaan MPA sangat penting. Bagi kami MPA ini adalah ujung tombak dalam penanggulangan karhutla di tingkat tapak,” terangnya.

Di musim kemarau ekstrim tahun ini, lanjutnya, karhutla harus ditanggulangi oleh semua pihak termasuk masyarakat di pedesaan.

“Kita terus mendorong terbentuknya lebih banyak MPA dibantu warga sekitar langganan karhutla,” ungkap Fatimatuzahra.

Peran penting MPA yang dibentuk Dishut Kalsel itu bisa dilihat di Desa Hamak Timur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Di wilayah itu terdapat 400 hektare hutan lindung, sedangkan lahan yang dikelola Kelompok Petani Hutan (KTH) ada 100 hektare.

Baca Juga: Paman Yani Soroti Aset Bangunan dan Listrik di PBAPL Kotabaru

“Keberadaan MPA ini penting sekali untuk pengendalian kebakaran,” kata Kepala Desa Hamak Timur, Sarfani saat mengikuti Sosialisasi Karhutla yang diadakan Tim Ekspedisi Meratus 2023.

MPA Hamak Timur dinilai Sarfani bisa menjaga kawasan hutan dan juga menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

Setiap tahun saat musim tanam, MPA Hamak Timur ini menjadi pengawas saat pembukaan ladang. Budaya masyarakat adat, kata Sarfani, saat membakar lahan untuk berladang dijaga dan dipastikan berlangsung sesuai aturan.

“Rata-rata membuka lahan 0,5 hektare, untuk konsumsi sendiri. Di Hamak Timur ini ada 228 KK,” ujarnya.

Pembukaan lahan dengan cara dibakar ini, lanjut Sarfani, terlebih dahulu dilakukan penyekatan dan prosedural wajib lapor ke pihak terkait juga dilaksanakan oleh masyarakat ataupun MPA Hamak Timur.

Penulis : Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila Ciptakan Suasana Saling Menghargai

Usai Deklarasi, Paslon Hermansyah-Yopie Daftar ke KPU

Udin Ansyar/Suriani Daftar ke KPU, Diusung Koalisi Harmonis