Tanggapi Eksepsi Terdakwa PT Kodja Bahari, Jaksa Sebut Dakwaan Mereka Sudah Tepat

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Kemudian dalil eksepsi bahwa kedua terdakwa lebih tepat disidang dalam perkara perdata bukan pidana, Harwanto mengatakan kesimpulan itu dinilai terlalu dini, apalagi hanya melihat isi surat dakwaan saja.

“Surat dakwaan kami sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” tegasnya.

Atas tanggapan jaksa, majelis hakim yang diketuai I Gedhe Yuliarta bersama dua anggota majelis, Arief Winarno dan Ahmad Gawi, mengatakan akan membacakan putusan sela pada Selasa (29/11) minggu depan.

Sebelumnya JPU telah mendakwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi karena sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pengendalian dan pengawasan sehingga berakibat kegagalan konstruksi dan tidak bisa dimanfaatkan.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan yang dimaksud adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.

Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.

Keduanya dijerat dengan pasal dakwaan primair yakni melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair yakni pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: “Bertengkar” dengan Anjing, Pemuda di Banjarmasin malah Serang Kakek Berusia 70

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment