Tanggapi Eksepsi Terdakwa PT Kodja Bahari, Jaksa Sebut Dakwaan Mereka Sudah Tepat

JPU saat menyerahkan surat tanggapan atas eksepsi korupsi PT Kodja Bahari kepada penasehat hukum terdakwa.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Menanggapi eksepsi terdakwa perkara korupsi di PT Kodja Bahari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jawabannya dihadapan majelis hakim pengadilan tipikor menyatakan kalau dakwaan yang mereka susun sudah lengkap dan jelas.

Dakwaan ujar JPU Harwanto sudah masuk substansi. Dan tinggal pembuktian dipersidangan saja. Oleh sebab itu jaksa meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

“Kami minta majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi,”ujar Harwanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/11).

Diketahui, dua dari empat terdakwa PT Kodja Bahari yakni
Albertus dan Suharyono
mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Lebih jauh Harwanto mengatakan bahwa benar sesuai alat bukti ditemukan perbuatan tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi pengembangan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin termasuk pembangunan graving dock (galangan kapal).

Lalu terkait sejumlah dalil eksepsi terdakwa melalui penasihat hukum seperti taksiran kerugian negara dan penguraian perbuatan tindak pidana yang kurang cermat, dikatakan juga sudah masuk ranah substansi dakwaan.

Baca Juga: Terungkap, Temuan Mayat di Bawah Jamban Sungai Lulut, Korban Perkelahian

Kemudian dalil eksepsi bahwa kedua terdakwa lebih tepat disidang dalam perkara perdata bukan pidana, Harwanto mengatakan kesimpulan itu dinilai terlalu dini, apalagi hanya melihat isi surat dakwaan saja.

“Surat dakwaan kami sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” tegasnya.

Atas tanggapan jaksa, majelis hakim yang diketuai I Gedhe Yuliarta bersama dua anggota majelis, Arief Winarno dan Ahmad Gawi, mengatakan akan membacakan putusan sela pada Selasa (29/11) minggu depan.

Sebelumnya JPU telah mendakwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi karena sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pengendalian dan pengawasan sehingga berakibat kegagalan konstruksi dan tidak bisa dimanfaatkan.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan yang dimaksud adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.

Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.

Keduanya dijerat dengan pasal dakwaan primair yakni melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair yakni pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: “Bertengkar” dengan Anjing, Pemuda di Banjarmasin malah Serang Kakek Berusia 70

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara