Tanggapi Sengketa Lahan Kantor Baru DPRD Kalsel, Supian HK Tegaskan Tidak Akan Menghambat Pembangunan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Ketua DPRD Provinsi Kalsel DR H Supian HK, SH MH didampingi Sekda Provinsi Kalsel Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel membahas sengketa lahan kantor baru dewan di Banjarbaru.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), DR (HC) H Supian HK, SH, MH menegaskan pembangunan kantor baru DPRD Provinsi Kalsel di Kota Banjarbaru tidak akan terhambat meski ada gugatan sengketa lahannya.

Penegasan itu disampaikan Supian HK didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar, ST, MT saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel membahas sengketa lahan tersebut.

Baca Juga: Bawaslu dan Disdukcapil Teken MoU Data Pemilih

Dikesempatan itu Supian HK memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 968/K/PDT/2020, yang menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat, maka tidak akan menghambat pembangunan kantor baru DPRD Provinsi Kalsel.

“Gugatan tidak akan mengganggu proses pembangunan. Kami akan tetap melanjutkan pembangunan kantor,” tegasnya di Banjarmasin, Rabu (10/7/2024).

Senada Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menambahkan sebagian lahan yang digugat tidak sepenuhnya berada dalam area pembangunan kantor dewan.

“Sebagian lahan berada di lokasi jalan dan drainase,” jelasnya.

Baca Juga: Jamkrida Kalsel Dapat Bekerjasama Dengan Kabupaten dan Kota Untuk Penambahan Modal

Sekda Roy juga berharap agar pembangunan kantor dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan lebih lanjut.

“Pemerintah Provinsi Kalsel akan melanjutkan pembangunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari pihak Paiti,” pungkasnya.

Sebelumnya, gugatan mengenai lahan ini diajukan oleh Paiti (Alm) yang berupaya mengklaim sebagian dari lahan kantor DPRD Provinsi Kalsel. Namun, Pemprov Kalsel berhasil memenangkan kasus ini dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 968/K/PDT/2020, yang menolak permohonan kasasi dari pihak Paiti.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment