Tanggungjawab Terhadap Pekerja Jasa Konstruksi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Selatan Subhan Syarief mengungkapkan, semua pihak harus bersikap terhadap kasus kecelakaan kerja yang menimpa di Kota Banjarmasin, seperti halnya pekerja bangunan yang terjatuh, berakibat kematian.

“Ya, dalam standarisasi bekerja di sektor jasa konstruksi faktor utama yang harus diperhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) artinya orang yang melakukan jasa konstruksi, apalagi yang memiliki bangunan tinggi, maka harus memiliki system manajemen pengelolaan K3,” ujar Subhan Syarief, kepada wartawan kemarin.

Ia mengatakan, apakah mereka yang mengerjakan proyek-proyek baik swasta maupun pemerintah, memiliki pengelolaan manajemen K3. “Jika system mutu pengelolaan K3 jalan, maka tidak ada pekerja yang mengalami kecelakaan. Sebab ada inspeksi rutin terhadap peralatan, apakah layak atau tidak. Apalagi peralatan sudah kadaluarsa,” bebernya.

Kemudian, sambung arsitek ternama ini, apakah mereka juga menggunakan alat pengaman diri (APD), seperti helm, tali, dan fasilitas lainnya. “Lalu bagaimana pihak Pemko Banjarmasin, terutama dinas “yang terkait jasa konstruksi melakukan pengawasan dan pembinaan,” tuturnya.

Kejadian kecelakaan kerja di Kota Banjarmasin ini, kata Subhan Syarief tidak hanya sekali ini saja, namun berulang kali, namun tidak pernah mendengar langkah Pemko Banjarmasin selaku Pembina Jasa Konstruksi di Kota Banjarmasin. “Jadi Pemerintah Kota Banjarmasin bertanggung jawab terhadap kejadian kecelakaan kerja ini. Sebab mereka sebagai unsur pengawas dalam hal pembangunan. Kita berulang kali meminta Pemko Banjarmasin untuk pemantauan bersama terhadap kemampuan SDM, seperti apakah pekerja bersertifikasi atau belum, kan sampai ini belum ada respon positif dari Pemko Banjarmasin,” tandas pengamatan tata kota ini.

Maka dengan kasus kecelakaan kerja inilah, Ia berharap, Pemko Banjarmasin bersama LPJK Provinsi Kalsel bersama-sama melakukan survei monitoring terhadap proyek-proyek beresiko tinggi yang ada di Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Gapensi Kalsel H Gusti Rusliansyah mengungkapkan, terlepas bangunan itu swasta atau tidak, namun kaidah konstruksi adalah keselamatan. Lalu apakah perusahaan itu memiliki K3? Pernahkah  pemberi kerja menginstruksikan perusahaan pekerja jasa konstruksi untuk memiliki K3. “Ya, perusahaan swasta harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Mereka harus memiliki pekerja ahli dalam K3, sebab wajib bagi perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah dan proyek swasta,” tambahnya.

Rusliansyah berharap peran Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin lah yang melakukan  teguran dan terlibat dalam pengawasan, sehingga setiap kecelakaan kerja pelaku jasa konstruksi dapat termonitor.

afd

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment