Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali lagi mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST) Senin, (17/06/2023).
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi, membenarkan memang adanya penangkapan tersebut.
“Betul, Keduanya ditangkap anggota pada hari Jumat, (14/07/2023) kemarin di Jalan Penas Tani IV, Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelasnya.
Iptu Priadi mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial MH (44) dan HF (31) ditangkap setelah adanya informasi masyarakat dan langsung ditindak lanjuti oleh para anggota Kepolisian.
Baca juga: Uniska Bangun Gedung Rektorat Berlantai 4
“Terkait peredaran narkoba ini memang perintah Bapak Kapolres tuntaskan sampai ke bandar-bandarnya,” jelasnya.
Priadi mengatakan kinerja Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten HST akan semakin terus ditingkatkan lagi.
“Peredaran narkoba ini semakin meresahkan karena dapat merusak generasi anak muda penerus bangsa,” jelasnya.
Ia mengakui semua kasus terkait narkoba akan tetap dilakukan proses hukum dan juga pengembangan untuk bisa membekuk para bandarnya.
“Mohon bantuan dari masyarakat agar dapat melaporkan ke kepolisian setempat atau Polres HST apabila menemukan indikasi terkait narkoba dan untuk identitas warga yang melapor juga tetap aman jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” lanjutnya.
Baca Juga: Kelurahan Syamsudin Noor Juara 2 Lomba Tiga Pilar
Ia mengatakan Polres HST juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berwaspada terhadap peredaran narkotika dan meminta masyarakat dapat membantu memberantas narkoba di Kabupaten HST dengan memberikan informasi kepada Polres HST atau kepolisian setempat.
Atas tindakannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius