Banjarmasin,BARITO – Pemberantasan peredaran narkoba yang dilakukan jajaran Polda Kalsel melalui jajaran Ditresnarkoba tak memandang hari dan waktu agar generasi muda Banua terhindar dari bahaya barang terlarang itu.
Terbukti nyaris tiap hari ada saja pelaku yang ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel .
Kali ini dua pelaku terduga pengedar sabu berhasil diringkus anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam waktu selang dua hari. Dari penangkapan itu jajaran Subdit III berhasil menyita barang bukti ratusan gram sabu.
Abdulah alias Dulah (42) warga Jalan Teluk Kelayan , Kelurahan . Kelayan Barat Kecamatan. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin disergap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Sabtu (20/7/2019) pukul 16.30 wita di tepi Jalan Gatot Subroto Kecamatan. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Dari tangan pekerja swasta ini petugas berhasil menyita 1 paket shabu seberat 5,2 gram yang disembunyikannya dalam satu kotak rokok pada celana yang digunakannya .
Tersangka Ulah ditangkap setelah anggota Subdit III mendapatkan informasi masyarakat akan ada transaksi sabu di lokasi penangkapan. Mendapat informasi itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro memerintahkan anggota Subdit III menindak-lanjuti informasi itu. Anggota Subdit III yang dikomando Kompol Diaz Sasongko segera bergerak dan mengamati gerak gerik tersangka yang mencurigakan hingga akhirnya berhasil disergap. Ketika dilakukan pengembangan, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka yang tinggal di Jalan Martapura Lama
Komplek Putra Gemilang Raya Blok B. Kelurahan. Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten. Banjar.
” Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota kami, berhasil ditemukan barang bukti 16 paket sabu dengan berat lebih kurang 80 gram beserta barang bukti lainnya.” terang Diressnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabin Opsnal AKBP Sigit Kumoro kepada Barito Post, Rabu (24/7/2019) kemarin. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses lebih lanjut
Selang dua hari kemudian anggota Subdit III, kembali berhasil menangkap seorang tersangka
peredaran gelap narkotika jenis Sabu bernama Rudi Saputra (26) alias Rudi
Warga Kawasan Kelayan Barat Kecamatan. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ini ditangkap setelah melalui penggerebekan di kediamannya Jalan A Yani, Km. 6.8, Gang. Biduri, Kelurahan. Kertak Hanyar 1, Kecamatan. Kertak Hanyar, Kabupaten. Banjar ,Senin (22/7/2019) sekitar pukul 01 dinihari.
“Tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat saudara Rudi sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas kami menindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan rumah hasilnya ditemukan 1 paket paket sabu di dalam lemari rumahnya beserta dengan barang bukti lainnya seperti yang terlampir didalam kolom barang bukti lainnya” tambah Sigit Kumoro.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
” Kedua tersangka dijerat Pasal 132 (1) Jo 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkas perwira menengah Polri yang akrab dengan awak media ini.
Mercurius
1 comment