Batulicin. BARITOPOST.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu (Tanbu), berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (22) asal Kabupaten Ponorogo Jawa Timur yang saat ini beralamat Dusun Bayu Hidup RT 07 di Desa Sungai Loban Kecamatan Sungai Loban Tanah Bumbu (Tanbu), karena menikahi anak dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya.
IS diamankan di Dusun Bayu Hidup Desa Sungai Loban Kecamatan Sungai Loban Tanbu, Minggu 3 September 2023 sekitar pukul 23.00 wita oleh pihak berwajib.
Kapolres Tanah Bumbu (Tanbu) AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan pihak keluarga korban pada polisi, yang tidak terima anaknya dinikahi tanpa seijin orang tuanya.
Jonsar melanjutkan kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 2 september 2023 sekitat pukul 18.40 wita di Desa Karang Mulya Kusan Hulu, korban DLN (14) bersama pelaku datang ke rumah ibunya untuk minta izin menikah.
Namun ibunya yang sudah pisah ranjang dengan bapak korban, tidak mengijinkan dan disarankan untuk menemui bapak kandungnya.
Baca Juga: Operasi Zebra Intan 2023 Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas
Tapi pelaku tidak pernah meminta izin ataupun menemui untuk menyampaikan maksudnya ke bapak kandung korban, dan tak pernah kembali lagi.
Minggu 3 September 2023 bapak kandung DLN mendapat informasi bahwa malam sekitar pukul 22.00 wita terjadi pernikahan di Desa Binawara RT 06 Kecamatan Kusan Hulu.
Atas kejadian itu selaku orang tua, bapak kandung DLN merasa tidak terima dan melaporkan ke Polsek Kusan Hulu.
Mendapat laporan dari warga, Polsek Kusan Hulu menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan IS di Dusun Bayu Hidup Desa Sungai Loban Kecamatan Sungai Loban, kemudian IS beserta sejumlah barang bukti berupa 1 lembar akte kelahiran atas nama DLN, 1 lembar kartu keluarga, 1 unit Mobil Carry, 1 buah Handphone, 1 buah testpack merk sensitif dan 1 lembar surat keterangan nikah.
IS pun dijerat dengan pasal 332 Ayat (1) KUHP subsider, swtiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Menteri Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Penulis : Hali
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya