Tanpa Telaahan dan Studi Kelayakan Pemindahan Ibukota Provinsi Bisa Diprotes

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin.(ist)

Banjarmasin, BARITO – Adanya pengesahan tujuh Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi menjadi Undang-undang (UU) yakni UU Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (15/2/2022) kini tuai pro dan kontra di Kalimantan Selatan.

Karena dari tujuh RUU menjadi UU itu, salah satunya memuat pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel, yang semula berkedudukan puluhan tahun di Kota Banjarmasin, kini resmi berpindah ke Kota Banjarbaru.

Adanya pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel itu yang dipertanyakan banyak pihak, salah satunya dari anggota DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin.
Wakil rakyat provinsi daerah pemilihan (dapil) Kota Banjarmasin ini mempertanyakan apakah sebelumnya sudah dilakukan telaahan maupun studi kelayakan, selain tentunya adanya usulan secara resmi yang disampaikan ke pemerintah pusat.

“Sebagai perwakilan rakyat dapil Banjarmasin, kami sangat terkejut dengan adanya pemindahan ibukota provinsi ini ke Banjarbaru,” ujar Lutfi Saifuddin usai melaksanaan reses bersama wartawan di Banjarmasin, Ahad (21/2/2022) malam.

Kenapa terkejut?, Ketua Komisi IV membidangi kesejahteraan masyarakat ini beralasan, karena kami belum pernah mendengar bahwa ibukota provinsi ini akan berpindah ke Banjarbaru.

“Yang kami ketahui untuk pusat pemerintahan provinsi memang di Banjarbaru namun bukan ibukotanya yang pindah,” kata Lutfi.

Ditegaskannya untuk pemindahan sebuah ibukota provinsi itu memang memerlukan suatu kajian dan bila kajian itu dianggap layak baru kemudian diusulkan ke pemerintah pusat.

“Ini kita harus mencari titik awal kenapa Banjarbaru ditetapkan sebagai Ibukota Provinsi Kalsel,” sarannya.

Politisi Partai Gerindra Kalsel ini menegaskan kalau untuk pemindahan sebuah ibukota provinsi itu tidak ada telaahannya, maka tentunya bisa kita protes, sekaligus kita pertanyakan bahwa pemerintah pusat menetapkan pemindahan ibukota provinsi ini atas dasar apa.

“Sebagai masyarakat Kalsel, tentu kita harus ikut memikirkan bahwa pemindahan ibukota provinsi ini apakah dampaknya lebih baik bagi masyarakat kita di Kalsel atau biasa-biasa saja bahkan dikhawatirkan bisa membebani anggaran,” selorohnya.

Diingatkannya untuk proses suatu pemindahan ibukota provinsi ini tentu bukan hal yang mudah, karena tentunya harus pula diikuti dengan ketersediaan anggaran, sementara kami di DPRD Kalsel, khususnya di Badan Anggaran (Banggar), selama ini tidak pernah membahas pemindahan ibukota provinsi itu.

“Harapan kita menyikapi pemindahan ibukota provinsi ini agar dilakukan rembuk bersama, baik pemerintah provinsi, DPRD provinsi serta kabupaten dan kota,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya