Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kendati tanpa tuntutan, Renita terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Senin (24/2) akhirnya mendengarkan vonis majelis hakim.
Pada sidang lanjutan, majelis hakim yang diketuai Suwandi SH akhirnya menyatakan Renita bersalah.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa, selama 1 tahun dan 3 bulan,” ujar Suwandi.
Suwandi menyatakan sependapat dengan JPU kalau terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Atas putusan tersebut, Renita yang ditanya ketua majelis hakim apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut, langsung mengatakan menerima.
Sementara JPU Andre Kurniawan mengatakan masih pikir-pikir.
Diluar sidang, penasehat hukum terdakwa Mujiono dan Syahruji merasa tidak ada keadilan yang pas buat kliennya. Pasalnya vonis menyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa, namun jaksa sendiri tidak bisa membuktikannya.
“Harusnya dibebaskan dari segala dakwaan,” cetusnya.
Namun mereka juga tak bisa berbuat banyak, apalagi klien nya dengan beberapa pertimbangan menerima putusan tersebut yang secara hukum harusnya bebas.
Sementara JPU Andre mengatakan dengan divonisnya terdakwa berarti jaksa sudah dapat membuktikan surat dakwaannya.
Selain mengesampingkan pembelaan penasehat hukum, hakim juga lanjut Andre sependapat dengan jaksa kalau terdakwa melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Saya tadi pikir-pikir dulu, karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan apakah banding atau tidak atas vonis majelis hakim tadi,” ujarnya.
Untuk diketahui dalam dakwaan, Renita warga Kemuning Banjarbaru ini didakwa telah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Yang mana perbuatan tersebut dapat membuat masyarakat umum bisa melihat dan meakses situs Judi yang diiklankannya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya