Jakarta, BARITO – Salah satu fungsi dan kinerja DPRD adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Karena itu tahun 2021 kinerja tersebut ditarget terealisasi sebesar 100 persen.
Demikian dikemukakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hormansyah disela konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Hormansyah mengungkapkan, untuk tahun 2021 ada sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yaitu 12 usulan Raperda Inisiatif dari DPRD dan 7 buah Raperda usulan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Harapan kita dari 19 Raperda ini bisa menyelesaikan 100 persen, di tahun 2020 tadi dengan adanya situasi pandemik kita hanya dapat menyelesaikan sekitar 80 persen,” ucap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Senada Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin menambahkan Raperda yang nantinya akan dibahas pada tahun 2021 diharapkan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Harapan kita dapat dilaksanakan dengan baik, selain itu raperda ini nantinya juga bisa bermanfaat untuk masyarakat, selain juga semua raperda yang termuat dalam propemperda dapat terselesaikan dengan baik, cepat dan akurat,” katanya.
Sementara itu Kasubid Produk Hukum Daerah Wilayah III Kemendagri Ni Putu Witari yang menerima kunjungan kerja mengatakan pada dasarnya dari daftar propemperda yang telah disusun dinilai telah sesuai rencana pengaturan substansinya yang sesuai kewenangan pemerintah provinsi dapat diteruskan untuk proses pembentukannya.
Rilis/Sopian