Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Menindaklanjuti instruksi Kementrian Perhubungan terkait bebas angkutan Over Dimension dan Over Loading (Odol). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang memiliki armada angkutan.
Menurut Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Selamet Begjo, ia tak menampik masih banyak angkutan yang melanggar terkait muatan, maupun bentuk.
Sosialisasi diharapkan dapat menekan angkutan yang melanggar standar angkutan baik darat maupun air.
Tak hanya sosialisasi, saat ini pihaknya juga memaksimalkan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang melayani cek standar motor angkutan di UPTD Penguji Kendaraan Bermotor (PKB), Jalan Lingkar Selatan.
“Untuk menekan odol kita telah laksanakan sosialisasi kepada perusahaan dan Pelayanan KIR ini juga sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya saat ditemui UPTD PKB, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Masalah Leding di Alalak Masih ‘Otewe’ Pemaksimalan
Sasaran program pemerintah ini yaitu truk-truk maupun mobil angkutan yang melebihi dimensi dan kapasitas.
Tahun 2022 lalu, sedikitnya telah mengumpulkan 1.500 pemilik kendaraan ya g di sosialisasi terkait Odol. Ia berharap tahun ini semua angkutan tertib sehingga bebas Odol.
Bagaimana terkait Uji KIR yang tidak lulus,
Slamet menyampaikan mereka otomatis tidak boleh beroperasi. Namun dalam hal penindakan jika melanggar Odol akan dilakukan oleh Polantas.
“Pengawasan kami tidak bekerja sendiri, tentu bersama teman-teman instansi lain, terutama Satuan Polisi Lalu Lintas. Karena memang amanah undang-undang pengawasan di jalan itu didampingi mereka. Kita akan intens melakukan pengawasan,” bebernya.
Baca Juga: Maksimalkan Lahan Pertanian Yang Ada
Sementara itu, Kepala Uji KIR, Untung Teguh menyampaikan, rata-rata UPTD KIR setiap harinya ada 70 angkutan yang melakukan Uji KIR. Adapun jenis angkutan pikup yang paling banyak, sementara jenis truk masih jarang.
Untung pun menjelaskan proses pengujian KIR itu, seperti standar produksi angkutan mulai dari ukuran, tinggi dan kelengkapan pendukung perjalanan yakni lampu, kelakson, bentuk dan lainnya.
Lalu bagaimana terkait angkutan yang telah dimodifikasi seperti penambahan bok.
Katanya, modifikasi diperbolehkan, namun harus melalui perusahaan karoseri yang resmi. Sehingga perubahan angkutan dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses KIR tidak lama dan tidak sampai sehari sudah selesai. Mudahan peminta KIR tahun ini meningkat,” tutupnya.
Penulis: Hamdani
1 comment