Tarif Air Bersih Akan Disesuaikan, Ikhsan : Layak Tidaknya Akan Dikaji Dulu

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Menjelang disetujuinya status PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum (Perseroda) di Kemenkumham. Tarif air leding direncanakan akan mengalami penyesuaian.

Menurut Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Yudha Ahmadi, langkah penyesuaian tarif dalam hal tersebut juga terkait peningkatan pelayanan.

Apabila diminta owner mencari profit atau keuntungan, demi menjaga pelayanan tetap stabil. Tarif akan disesuaikan dan bakal mengalami peningkatan.

“Itu salah satu kelemahan kalau kita PT, pelayanan naik, profitnya harus naik juga,” ucapnya belum lama tadi.

Bahkan, rencana itu telah diseriusi daripada pertemuan antara Pemko Banjarmasin selaku owner yang diwakili Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan Dirut PDAM, Yudha Ahmadi, Rabu (6/4).

Namun, saat di konfirmasi ke Sekdako Ikhsan Budiman, mengaku bahwa pihaknya belum begitu jauh bicara soal tarif. Pertemuan dengan orang nomer satu di PDAM Bandarmasih itu menyangkut proses status nama Perseroda yang kini menunggu persetujuan Kemenkumham.

“Kita belum kearah sana (tarif), kita tadi bertemu terkait status Perseroda,” katanya.

Ditanya terkait kenaikan tarif, Ikhsan tak menampik memang perlu dibahas. Namun, ia menilai itu perlu pengkajian terlebih dulu, karena menyangkut masyarakat.

“Kalau soal tarif ya perlu pengkajian terlebih dulu,” bebernya.

Sebelumnya, Yudha Ahmadi, menyampaikan bahwa laba dan peningkatan pelayanan di Perseroda ini tergantung para pemegang saham.

“Kenaikan tarif air ini tidak semena-mena langsung naik, tergantung pemilik saham,” ujarnya.

Setelah ditetapkan DPRD Banjarmasin (24/3/2022) lalu, terdapat dua pemilik saham dalam Perseroda PDAM Bandarmasih.

Dominan saham milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sekitar 87 persen atau Rp 416 miliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel hanya memiliki 13 persen atau Rp 65 miliar.

Angka tersebut relatif akan mengalami perubahan, jika Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) dilaksanakan.

“Mereka harus saling bantu. Idealnya songkongan dana lebih kuat, prioritas apa saja bisa dilakukan,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam RUPS para pemilik saham bakal bersaing memiliki hak Perseroda PDAM Bandarmasih.

“Jadi mereka bersaing, kalau Pemprov ini menambah terus, Pemkot akan turun sahamnya,” tuturnya.

Ia memaparkan bahwa rapat tersebut juga membahas beberapa hal. Mulai dari proses perubahan status dari PDAM menjadi Perseroda, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ART).

Disana, kata dia kedua belah para pemilik saham ini akan melakukan penandatangan dengan notaris baru.

Tanda tangan untuk disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHam) bahwa jadi Perseroda.

Ringkasnya, status PDAM Bandarmasih belum resmi berubah jadi Perseroda saat ini. Pihaknya pun perlu waktu 1 bulan untuk melengkapi seluruh syarat itu.

“Masih perlu waktu sedikitlah, jadi sementara masih transisi lagi Perseroda kita,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar