PEMILIK SABU-Riduan dibekuk usai menaruh 4 ons lebih Sabu di depan Gang Guntur Jalan Djok Mentaya Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah,Sabtu (28/9/2019) sore. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Seorang pengangguran bernama Muhammad Riduan alias Duan (38) kedapatan menaruh Sabu-seberat 408,19 Gram, Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 17.15 Wita. Dia dibekuk di Jalan Djok Mentaya tepatnya di seberang Gang Guntur Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Warga Jalan RK Ilir Rusunawa Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu meletakkan barbuk paket besar itu terbungkus dengan kantongan plastik warna hitam dan terbungkus lagi dengan kantongan plastik warna merah.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat melalui Unit 1 langsung menangkap pelaku setelah Sabu itu ditaruhnya di tanah warga seberang Gang Guntur. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan minimal lima tahun penjara,”pungkasnya.
Arsuma