Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Taufikurahman, warga Belitung Banjarmasin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, MH, bersama dua anggota majelis hakim lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita SH dari Kejati Kalimantan Selatan menghadirkan saksi anggota kepolisian yang mengungkap jalannya pengungkapan kasus besar ini.
Berdasarkan keterangan saksi, kasus ini bermula dari pengembangan informasi terkait keberadaan gudang narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan dengan menangkap satu tersangka berinisial TF (37), warga Kota Banjarmasin.
Tersangka telah lama diburu petugas karena masuk data terlibat jaringan pengedar narkotika kelas kakap.
Hingga akhirnya pada Kamis (5/9/2024), target operasi kepolisian ini terdeteksi keberadaannya mengendarai sepeda motor di Jalan Brigjend Hasan Basri Kota Banjarmasin.
Pihak kepolisian yang sudah mencurigai pelaku membawa narkotika, langsung mencegatnya dan ditemukan 52.561 butir ekstasi logo SPINX berwarna merah muda dengan berat bersih 50.019,76 gram dikemas dalam tiga kotak kardus terletak di pijakan kaki sepeda motor.
Sedangkan dua karung yang diikat di atas jok bagian belakang berisi satu paket serpihan ekstasi warna merah muda berat bersih 358,85 gram, satu paket serpihan ekstasi warna orange berat bersih 505,49 gram, lima paket serbuk ekstasi warna orange berat bersih 1.892,07 gram serta tiga paket serbuk ekstasi warna merah muda berat bersih 2.199,10 gram.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Jalan Belitung Laut Banjarmasin ditemukan lagi 507 butir kapsul warna hijau-putih berisi serbuk ekstasi berat bersih 169,96 gram, satu paket serpihan ekstasi warna orange berat bersih 15,00 gram serta satu paket sabu 0,37 gram
Terdakwa dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti jika Taufikurahman terbukti bersalah.
Saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi yang valid. Operasi tersebut berhasil mengamankan salah satu temuan narkoba terbesar di wilayah Kalimantan Selatan.
Penulis: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya