‘Tawarkan’ Burung Rangkong di Medsos, Pedagang Burung Diseret ke Pengadilan

PERSIDANGAN kasus penjualan satwa atau burung yang dilindungi di Pengadilan Negeri Banjarmasin (foto mercy)

Banjarmasin, BARITO – Junaidi Dali alias Junai (39) warga Jalan Lintas Provinsi Kelurahan Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru ini terpaksa duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (14/8/2019) siang.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang burung itu diduga memperdagangkan satwa langka yang dilindungi yakni satu burung Julang Emas atau yang dikenal dengan burung Rangkong.

.Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhliyana SH dari Kejari Banjarmasin menguraikan , penangkapan terdakwa sendiri berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang menjual satwa dilindungi di daerah Sungai Durian Kabupaten Kotabaru. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel yang segera melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan nomor ponsel terdakwa, dan benar polisi melihat status WA terdakwa yang mengunggah foto burung yang dilindungi itu.

Selanjutnya terdakwa dihubungi apakah burung itu dijual yang dibenarkan oleh terdakwa. Namun diakui terdakwa jika burung tersebut milik temannya sehingga akan ditanyakan dulu kepada temannya. Tiga hari kemudian saat dihubungi terdakwa menyatakan telah siap. Saat ditanyakan apakah penjualan burung memiliki legalitas namun terdakwa tidak memilikinya, terdakwa pun kemudian diamankan.

Atas perbuatannya itu oleh JPU. terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-undang tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto SH, salah satu saksi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel. Jarot membenarkan jika Burung Rangkong termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Dalam persidangan terdakwa mengakui jika dia sudah menerima pembayaran uang muka melalui transfer di rekening pribadinya Rp1,5 juta.

Sesua Pasal 84 ayat (2) KUHAP jika saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan suatu Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri tersebut yang paling berwenang memeriksa dan mengadili dan dalam kasus ini Pengadilan Negeri Banjarmasin .

Sidang kemudian ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Mercurius

 

Related posts

Residivis Kambuhan. Tertangkap saat Bawa Sajam di Kolonel Sugiono Banjarmasin

Sajam Bawa Pemuda Nongkrong di Bumi Raya Banjarmasin Masuk Sel

Ditengah Gerimis Hujan, Api Mengamuk Depan Gang Mahligai Kertak Hanyar Kabupaten Banjar