Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku jambret yang beraksi di Jalan Gubernur Soebardjo Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, tawarkan ponsel yang dicuri, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 21.10 Wita.
Pria berinisial SN (28) ini pun tertangkap tangan esok harinya pada Minggu malam di Jalan Soebarjo Lingkar Selatan Banjarmasin.
Bermula saat korban bernama
Marini (42) dibonceng oleh adiknya Indah Sari (25) naik motor mau pulang namun di TKP kemudian dijambret pelaku yang berprofesi Buruh. Akibatnya ibu Rumah Tangga itu dicuri ponsel Samsung Galaxy A04, warna Rose Gold, dan 1 (satu) buah tali tas warna hijau tosca.
Terutama pada saat melintasi TKP korban dipepet oleh oelaku waega Jalan Kelayan Besar Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Sonix. Pelaku kemudian menarik tas milik korban yang diselempangkan di badannya.
Baca Juga: Mayat Warga Kelayan A Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura,Diduga Konsumsi Kecubung
Saat itu tas tersebut berhasil direbut satu kali tarikan oleh pelaku dan langsung pelaku menancapkan gas meninggalkan korban dan saksi. Sementara yang tertinggal tali tas selempang tersebut pada badan korban.
Isi tas milik korban tersebut ua ponsel merk Samsung Galaxy A04, warna Rose Gold, dan merk Vivo Y22, warna Biru, uang sebesar Rp500Ribu, surat- surat berharga lainnya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Jumat (12/7/2024) mengatakan, pelaku dibekuk pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wita. Karena adik kandung korban yang bernama Ahmad Sapriannor (26) mencoba menelpon ke ponsel Samsung milik korban yang dicuri tersebut masih aktif.
Kemudian telpon masuk itu diangkat oleh pelaku, lalu adik kandung korban yang sudah janjian dengan pelaku untuk menyerahkan ponsel tersebut. Dan pelaku meminta uang dengan alasan untuk makan saja guna menebus telpon seluler tersebut.
Selanjutnya adik kandung korban bersama dengan personil Polsek Banjarmasin Selatan melakukan janjian bertemu dengan pelaku. Tepatnya di Jalan Lingkar dalam dekat SPBU Ukhuwah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca Juga: Gerebek Rumah Warga di Pekapuran Raya, Polisi Sita 10 Paket Sabu
Kemudian saat bertemu, pelaku menyerahkan ponsel merk Samsung dan dicek benar bahwa Ponsel tersebut adalah milik korban. Sehingga pelaku diamankan oleh polisi dan mencari barang bukti lain yang dicyri.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses sidik lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana,” pungkas Sudirno.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya