Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tim Resmob Macan Kalsel, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). SDA (30 Tahun) yang dikenal sebagai “Mami Dewi” hanya pasrah ketika ditangkap petugas di rumahnya, Rabu (30/8/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal ketika ada informasi, bahwa Mami Dewi kerap menawarkan wanita muda dengan kisaran usia 20-25 tahun untuk kencan kepada pria hidung belang di situs online, para wanita itu dibandrol dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp1,3 juta sekali kencan.
Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Macan Kalsel melakukan penyamaran dengan pura-pura menjadi pelanggan, kemudian memesan wanita untuk dijadikan teman kencan.
Baca Juga: Kasus Uang Nasabah Raib di ATM BNI KS Tubun Banjarmasin, Polisi Sebut Dugaan Pelaku tak Terbukti
Wanita yang dipesan akhirnya datang ke salah satu hotel yang ada di Banjarmasin, dari situ petugas mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian bergerak ke rumah Mami Dewi di kawasan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Dari pengakuan Mami Dewi, aksi cabulnya ini sudah dilakukan selama tiga tahun, dia memperkejakan sekitar 12 orang wanita, sementara keuntungan mereka bagi sesuai kesepakatan yang ditetapkan oleh Mami Dewi.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz ketika dikonfirmasi, membenarkan telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Meninggal, Sempat Ancam Bongkar Keterlibatan Oknum Jaksa dan BPN
“Betul, Tim Resmob Macan Kalsel melakukan pengungkapan kasus tersebut,” ucapnya singkat, melalui pesan whatsapp, Senin (4/9/2023).
Akibat perbuatannya, Mami Dewi harus berhadapan dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya