Polda Kalsel, Polres Tanah Bumbu – Polsek Mantewe dua orang personil melaksanakan sosialisasi perbut no 28 tahun 2020 di desa sepakat kec.mantewe kab.tanah bumbu.minggu 13 desember 2020.
pada kesempatan tersebut Ka Spk a Aipda Jurnal.S.H bersama Brigadir Agus menyampaikan dengan cara Humanis pada masyarakat yang melintas pada saat himbauan perbut tersebut, dan masyarakat sadar dengan adanya pendisipinan prokes di dasari dengan perbut no 28 thn 2020, maksud dari kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19.
Selanjutnya petugas yang laksanakan prokes menyampaikan pada masyarakat yang melintas agar selalu menerpkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak dengan maksimal 2 meter untuk salin menjaga penularan virus tersebut.
Rel