Tegas Ini Perintah Kapolda Kalsel ke Kapolresta dan Polres Jajaran terkait  Knalpot Bising

(foto dokumen)                                  

Banjarmasin,BARITO – Menjelang momen Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) akan menggelar Operasi Ketupat Intan di wilayah hukumnya.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto mengatakan, Operasi yang rencananya akan dimulai satu minggu lagi yaitu Tanggal 6 Mei mendatang bertujuan untuk memelihara kamtimbas, kelancaran dan kondusifitas Idul Fitri 1442 Hijriah.

Operasi ini juga akan terintegrasi dengan upaya penegakan kebijakan peniadaan mudik yang telah ditetapkan pemerintah terkait Idul Fitri tahun ini.

Meski demikian ada hal lain yang juga menjadi perhatian Kapolda Kalsel, yaitu terkait masih adanya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dan menimbulkan suara bising yang berlebihan.

Kapolda mengingatkan hal tersebut jelas menyalahi aturan dan juga berpotensi menganggu masyarakat banyak.

“Ya itu jelas melanggar, knalpot yang tidak standar yang suaranya memekakkan telinga sampai mengganggu aktivitas masyarakat. Apalagi di sini, di Kalsel sangat agamis religius, kalau lagi sholat atau lagi adzan knalpot itu digeber kan bisa memancing emosi banyak orang selain juga menganggu suaranya,” bebernya.

Karena itu kata dia, diperintahkan kepada Polres/Polresta dan jajaran untuk melakukan razia untuk menekan jumlah pelanggaran tersebut.

Bahkan, Kapolda dengan tegas meminta selain pengendara dengan knalpot tidak standar dan bising di tilang, namun knalpot tersebut juga langsung dilepas di tempat.

“Kami perintahkan Kapolres, Kapolresta jajaran melakukan razia, copot di tempat. Tilang tetap, tapi copot ditempat supaya berkurang suara bising itu,” kata Kapolda.

Terkait Operasi Ketupat Intan secara umum, akan dikerahkan tak kurang dari 1.483 personel baik dari Kepolisian juga dibantu personel TNI dan stakeholder Kamtibmas lainnya di Kalsel

Editor: Mercurius

Related posts

Bejat ! Ayah Tiri di Hulu Sungai Tengah Ajak Teman Cekoki Miras Lalu Setubuhi Anak Berulang Kali

Embat Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kejari Tabalong Tetapkan 1 Tersangka Baru Pembangunan RS Kelua