Banjarmasin,BARITO – Dua orang pemuda berinisial TYS (18) dan M (22) diduga melakukan pengeroyokan akhirnya berurusan dengan polisi, Senin (3/1/2021). Lantaran dua warga Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing itu menganiaya korban bernama Indraansyah (40) hingga luka di sekujur tubuhnya.
Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono yang sebelumnya menerima laporan tersebut, kemudian meringkus kedua pelaku tersebut. Selanjutnya pengeroyokan yang bermula dari pesta ulan tahun salah satu pelaku itu, terpaksa berujung ke sel mapolsek setempat.
Berawal dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban pengeroyokan, Senin(2/8/2021) kemarin. Korban warga Jalan Pramuka Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur, awalnya merasa terganggu dengan sekumpulan muda-mudi yang menggelar pesta miras tak jauh dari rumahnya, Minggu (1/7/2021) dinihari pukul 01.00 Wita.
Menurut informasi, pesta miras tersebut digelar dalam rangka perayaan ulang tahun dari salah satu pelaku. Korban pun lantas mendatangi mereka tersebut dan menegurnya agar membubarkan diri karena sudah larut malam.
Namun bukannya menuruti permintaan korban, kedua pelaku malah langsung mendatangi korban dengan masing-masing menghunus sebilah Mandau. Kedua pelaku menyerang korban dari depan dan belakang secara bersamaan. Pelaku TYS menyerang dari belakang dan mengenai punggung korban, sedangkan pelaku M menyerang korban dari depan hingga mengenai bagian bawah ketiak.
Korban yang melakukan perlawanan sempat memegang salah satu senjata tajam milik pelaku hingga menyebabkan telapak tangannya terluka. Usai menganiaya korban, keduanya langsung kabur melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rs terdekaat guna mendapat perawatan medis.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah mengatakan, dirinya langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti pengeroyokan itu, Selasa (3/8/2021). Hingga akhirnya berhasil kedua pelaku dijemput dari rumahnya masing-masing beserta senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban. “Kini keduanya sudah berada ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius