Banjarmasin, BARITO – Daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kalimantan Selatan bertambah, dari dua menjadi enam kabupaten/kota.
Awalnya hanya Kota Banjarmasin dan Banjarbaru yang melaksanakan PPKM Level 4, dari 26 Juli hingga 9 Agustus 2021.
Pemberlakuan pengetatan level tertinggi selama dua pekan itu ternyata tak membuat angka penyebaran Covid-19 di Kalsel menurun. Malah semakin tinggi. Maka, pemerintah pusat pun memperluas penerapan PPKM Level 4 di Kalsel ke empat kabupaten lainnya.
Pemerintah pusat menetapkan enam daerah tersebut masuk kategori PPKM Level 4 setelah mengkaji data Kementerian Kesehatan RI seminggu terakhir hingga 9 Agustus 2021.
Data tersebut menunjukkan insiden kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk di Kota Banjarmasin bertambah 122. Sedangkan pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit 91 dan meninggal 12 kasus per 100 ribu penduduk.
Di Kota Banjarbaru, insiden kasus konfirmasi seminggu terakhir sebanyak 316, rawat inap 47 dan meninggal dunia 8 orang per 100 ribu penduduk.
Kabupaten Tanah Laut masuk PPKM Level 4, karena insiden kasus konfirmasi lebih dari 150, rawat inap lebih dari 30 dan meninggal lebih dari 5 kasus per 100 ribu penduduk.
Kabupaten Tanah Bumbu, karena insiden kasus konfirmasi dan kematian lebih tinggi dari ambang batas.
Kabupaten Kotabaru karena melewati insiden rawat inapnya 41 pasien per 100 ribu penduduk.
Sedangkan, Kabupaten Barito Kuala karena insiden kasus konfirmasinya 172 per 100 ribu penduduk.
Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Hidayatullah Muttaqin meminta pemerintah daerah serius menurunkan mobilitas penduduk secara signifikan selama PPKM.
“Agar efektif dalam menurunkan insiden kasus dan risiko infeksi Covid-19, maka mobilitas penduduk harus ditekan. Minimal turun separuh dari mobilitas sebelum PPKM,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa.
Dia menyebut, masih tingginya kasus penularan dan meluasnya daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 di Kalsel, menunjukkan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat belum terbendung.
Hal ini, menurut Muttaqin, disebabkan masih tingginya mobilitas penduduk, baik mobilitas lokal maupun mobilitas antardaerah.
Di sisi lain, dia melihat, tingkat kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) belum mengalami perbaikan signifikan.
“Upaya serius itu belum terlihat. Misalnya, pengetatan perbatasan masuk wilayah PPKM Level 4, menindak tegas warung makan yang masih melayani makan di tempat hingga pasar tradisional yang selalu penuh sesak tanpa penerapan prokes,” sebutnya.
Untuk itulah, kata Muttaqin, meningkatkan kepatuhan penerapan prokes hingga minimal 95 persen wajib dicapai daerah agar bisa menekan laju penularan di tengah masyarakat, khususnya area publik.
Kemudian, sambung dia, testing juga perlu digalakkan hingga 10 kali lipat dari standar minimal WHO. ‘’Sedangkan tracing paling tidak dapat mencapai angka 10 bukan nol koma,’’ ujarnya.
Tanpa keseriusan dalam menerapkan pembatasan dan meningkatkan strategis 3T, kata Muttaqin, ‘’Maka kita akan terus berlarut dalam situasi tingginya kasus dan penularan.’’
Sementara itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan bersama TNI dan pemerintah daerah bakal melakukan sejumlah pengetatan mobilitas masyarakat, termasuk di perbatasan-perbatasan, baik antarkabupaten dan kota maupun provinsi.
“Nanti untuk teknisnya kami sampaikan menunggu keputusan lebih lanjut dari pemprov,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Selasa.
Sedangkan untuk setiap ruang publik, menurut dia, akan diawasi secara ketat melalui patroli dan operasi yustisi penegakan prokes.
“Masyarakat tidak boleh kendor prokes, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. Kalau ada kerumunan langsung dibubarkan,” tegasnya.
Meskipun demikian, imbuh Rifa’i, sentra ekonomi, termasuk pusat perbelanjaan atau mal, boleh dibuka dengan persyaratan.
“Ada kebijakan sentra ekonomi tetap berjalan. Namun dengan protokol kesehatan ketat dan syarat pengunjung harus sudah divaksinasi,” demikian Rifa’i.afd
Penulis: Afdian R Editor : Dadang Yulistya