Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Andri Marzan alias Andri (23) yang membawa Narkotika jenis tembakau Gorila seberat 3,30 Gram.
dibekuk polisi, Senin (17/8/2020) pagi sekitar pukul 10.15 Wita.
Pengangguran itu diciduk di Jalan Skip Lama RT 16 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah. Tersangka warga
Jalan Pembangunan II Gang Batu Piring Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah itu pun diringkus karena gerak-geriknya mencurigakan.
Selain barbuk satu plastik klip diduga berisi tembakau itu, polisi juga menyita satu bungkusan terbuat dari lakban pembungkus tembakau dan satu ponsel Iphone 6 warna gold.
Andri pun hanya bisa pasrah usai kepergok dan digeledah ditubuhnya hinhha ditemukan tembakau tersebut. Selanjutnya tersangka dan barbuk digelandang di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
Kasatt Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat pihaknya meringkus pengedar narkotika itu dari infornasu warga. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius