Temuan Alat Kontrasepsi Bongkar Aksi Bejat Oknum Guru di Batola Terhadap Siswinya

Ditreskrimum Polda Kalsel

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Aksi amoral yang dilakukan seorang oknum guru di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel terhadap siswinya akhirnya terbongkar.

Terbongkarnya aksi bejat oknum guru berinisial IN (28) ini karena temuan alat kontrasepsi.
Bagaimana ceritanya?.

Baca Juga: Tamu Losmen Abadi Banjarmasin Ditemukan tak Bernyawa

Cerita berawal ketika salah satu siswi di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Batola berusia 16 tahun , dinasehati orang tuanya agar menjaga jarak dengan oknum guru berinisial IN (28 tahun),
pada Minggu, 10 Desember 2023.

Tidak terima dengan nasehat itu, Bunga lantas meninggalkan rumah, dia meminta IN menjemput di depan komplek rumahnya. Ketika itu IN membawanya ke Hotel Wisata di Jalan H Hasan Basri, Banjarmasin.

Baca Juga: Tamu Losmen Abadi Banjarmasin Ditemukan tak Bernyawa

Sang siswi ketika itu mengaku sakit kepala, kemudian IN memberikan obat yang membuatnyq mengantuk dan tertidur.
Disitulah aksi bejat dilakukan sang oknum terhadap siswi kelas 1 tersebut, meski korban sempat melakukan penolakan sempat namun dia tidak berdaya .

Aksi kedua dilakukan IN ketika siswi tersebut dibawa kerumah adik sepupunya, dimana ketika itu rumah tersebut dalam keadaan kosong. Disitulah perbuatan bejat keduanya ketahuan menyusul ditemukan alat kontrasepsi oleh sepupunya.

Baca Juga: Tamu Losmen Abadi Banjarmasin Ditemukan tak Bernyawa

Aksi bejat itu akhirnya dilaporkan oleh keluarga siswi tersebut pada Senin 22 Januari 2024. Mendapat laporan itu Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Kalsel, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pada Kamis 1 Pebruari 2024, IN diamankan petugas.

Panit 1, Unit 1, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Iptu Felly Manurung mengatakan, selain menahan pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 2 lembar Bill Hotel, 1 buah plastik berwarna merah dan putih yang diduga robekan kemasan alat kontrasepsi.

Baca Juga: Tamu Losmen Abadi Banjarmasin Ditemukan tak Bernyawa

Kemudian 1 lembar baju kemeja tangan panjang berwarna abu-abu, 1 lembar celana jeans panjang berwarna biru, 1 lembar celana dalam berwarna jingga muda dan 1 lembar bra dalam berwarna jingga tua.”Tersangka saat ini kita lakukan penahanan dan kita titipkan di Dit Tanti Polda Kalsel,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Baca Juga: Tamu Losmen Abadi Banjarmasin Ditemukan tak Bernyawa

Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis Iman Satria
Editor. Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah