Temuan Mayat di Sungai Tabunganen Dibawa ke RSUD Ulin

TEMUAN MAYAT-Temuan mayat mengapung di Sungai Tabunganen Kabupaten Barito Kuala saat ditemukan waega dan dievakuasi anggota Satpolair Polres Batola, Selasa (10/8/2019) pagi 08.00 Wita. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Sosok mayat mengapung ditemukan di sungai Tabunganen Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (20/8/2019) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Dari informasi warga tersebut, anggota Sat Polair Polres Batola lanngsung berkoordinasi dengan pihak Basarnas guna melakukan pengambilan mayat yang belum diketahui identitasnya atau Mr X tersebut.

Selanjutnya, anggota meluncurkan unitnya guna melakukan penjemputan hingga menuju ke kamar mayat RSUD Ulin Banjarmasin oleh ambulan PMI. Menggunakan kantong jenazah kemudian dimasukan ke dalam ruang Pemulasaraan jenazah.

Menurut Sabran, kondisi mayat itu tubuh dan wajahnya sudah membengkak dan sulit dikenali. “Bisa jadi mayat tenggelam lebih dari 24 jam atau sekitar tiga hari lebih, pada perutnya menggelembung karena kemasukan air seperti melepuh,”sebut anggota emegency gabungan Banjarmasin.

Menurut Kasat Polair Polres Batola Iptu Gading mengatakan, mayat itu ditemukan warga pencari ikan bernama Ahyar (19) dan Asmawi (53) warga Desa Tabunganen Kecil RT 03. Mayat itu ditemukan di sekitar Perairan Muara Sungai Tabunganen Kecil.

Adapun ciri-ciri korban menggunakan baju kaos abu-abu. Celana Jeans warna hitam dan menggunakan Jam Tangan

“Saat mencari ikan, kedua nelayannl itu melihat ke arah pinggiran Sungai Barito sekitar 75 Meter dari Muara Sungai Tabunganen Kecil ada korban yang mengapung tersangkut di ranting pohon,”ujar Ahyar.

Selanjutnya Ahyar memanggil Asmawi untuk melaporkan ke Satpolair Batola,kemudian mereka sama-sama mendatangi ke TKP dan berkoordinasi dengan Basarnas.

Saat ini korban telah dievakuasi ke kamar mayat rumah sakit Ulin Banjarmasin.”Kita masih mencari tahu identitas mayat sambil menunggu laporan orang hilang atau keluarga yang mengenaki bisa datang ke RS Ulin,”pungkas Iptu Gading.

Arsuma

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun