Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) temukan dugaan ketidaknetralan sejumlah oknum kepala desa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, padahal tahapannya belum masuk pada penetapan pasangan calon.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST, Hairul, Senin (19/8/2024).
“Guna melakukan pencegahan, sebenarnya sudah jauh-jauh hari kami peringatkan dengan surat imbauan kepada ASN, BPD, kepala desa dan aparat desa agar netral,” kata Hairul.
Baca Juga: DPPKBP3A Batola Gelar Pelatihan Pelaporan Tindak Kekerasan Terhadap Anak
Ia mengatakan, walaupun saat ini belum ditetapkan oleh KPU HST pasangan calon yang akan bersaing pada Pilkada nanti, namun tentunya ada dua calon yang sudah dipastikan akan mendaftar dan pendaftarannya dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Dari hasil pengawasan jajaran kami memang telah ditemukan dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa yang mengarah kepada kedua pasangan calon tersebut,” kata Hairul.
Diterangkannya beberapa bukti berupa foto, stiker, spanduk tagline salah satu pasangan calon dan rekaman video juga sudah pihaknya kumpulkan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jajaran kami juga sudah menggali informasi dan mendatangi berbagai lokasi yang menjadi objek dugaan pelanggaran guna memastikan kebenaran peristiwa dugaan ketidaknetralan tersebut,” ujarnya.
Dituturkannya hari ini Senin, pihaknya telah melayangkan surat penerusan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya tersebut ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti ataupun diberikan sanksi oleh yang berwenang.
“Tentunya penerusan ini kami berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” tegasnya.
Baca Juga: Peduli Pendidikan Islam, Rusli Sapa Santri Ponpes Tahfidzul Quran di Pulau Laut
Pihak Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 29 huruf (b) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Kepala Desa dilarang: membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Selanjutnya ia juga menuturkan jika sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon dan masa kampanye maka berlaku pasal 71 undang undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur maka pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sedangkan ancaman pidananya adalah ada pada pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, yaitu dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.
Selanjutnya pada pasal 189, terhadap Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMN, Pejabat BUMD, ASN, anggota Polri, anggota TNI dan Kepala Desa atau sebutan lain lurah serta perangkat desa dapat dipidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan dan atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.
“Tentunya jika memenuhi unsur pidana pemilihan, maka akan diproses melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan jajaran Bawaslu, Polri dan Kejaksaan,” tutupnya.
Penulis : Yufanata Tuapatinaya
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya