Tentang Ibukota Provinsi Kalsel, Paling Lambat MK Akan Putuskan 11 Oktober

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Keputusan di Mahkamah Konstitusi tentang status Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) paling lambat diumumkan sekitar tanggal 11 Oktober bulan depan.
Tentu, putusan itu harap-harap cemas oleh Pemko Banjarmasin maupun masyarakat kota Banjarmasin. Apalagi perjuangan meminta agar pindahnya ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru di judical review.

Dalam sidang lanjutan di MK yang dilaksanakan, selasa (19/9) lalu. MK menghadirkan keterangan ahli dari Pemko Banjarmasin.

Menurut Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Menurut Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, ada tiga saksi ahli yang meyampaikan dihadapan Ketua Hakim, salah satunya adalah pihaknya.

Kemudian Asisten l Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Kepemerintahan Pemko Banjarmasin, Machli Riadi dan Staf Ahli Hukum Wali Kota Banjarmasin, Dr Lukman Fadlun.

Jefri mengatakan, hal yang disampaikan kepada Hakim tak jauh dari apa yang disampaikannya lalu yakni menyangkut kecacat formilan proses pembentukan undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

“Ada tiga ahli yang menyampaikan kepada majelis MK, yang disampaikan sama apa yang kita katakan lalu terkait cacat formil dan mengambil contoh di daerah yang memiliki kesamaan konflik,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (20/9). Ibukota Provinsi Kalsel

Baca Juga:
– Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
– Tak Terima Calon Istri Dicabuli sewaktu Usia 12 Tahun, seorang Pria Laporkan Tukang Cukur ke Polisi

Sebelumnya, Dr Lukman Fadlun juga menyampaikan, permohonan judical review itu memang beralasan, apalagi produk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan pembentukannya juga bertentangan dengan UUD karena dari tahap perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Pengundangan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan uji formil produk UU Provinsi itu karena dianggap tidak ada melakukan pengkajian dan menelaah perpindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

“Kami menganggap Undang-undang tersebut cacat formil dan prosedur. Kami tidak dilibatkan partisipasi publik apakah loka karya, dengar pendapat, sosialisasi dan sebagainya. Nah itu uji formilnya karena tidak ada keterlibatan dan bahkan dewan kelurahan di Banjarmasin tidak mengetahuinya,” katanya. Ibukota Provinsi Kalsel

Kemudian, alasan lainnya akademis Rancangan Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan tidak memuat kajian terhadap persyaratan pemindahan ibu kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota. Bahwa Naskah akademis pemindahan ibukota seharusnya disusun oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

“Disana juga tidak ada kejelasan tujuan, ini tidak jelas apakah merubah UU sebelumnya, atau merubah ibu kota provinsi. Kalau merubah ibukota Provinsi itu produknya masuk pada rezim pemerintahan daerah, bukan produk undang-undang,” tegasnya. Ibukota Provinsi Kalsel

Lukman juga membeberkan contoh, Pemindahan ibu kota harus diatur dengan penetapan berupa Peraturan Pemerintah.

Sebagai contoh pembanding tentang pemindahan ibukota provinsi terjadi di Sumatra Barat dari Bukit Tinggi ke kota Padang yang menggunakan dasar peraturan pemerintah PP RI Nomer 29 Tahun 1979.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Bayar Tepat Waktu, 12 Pelanggan PAM Bandarmasih Diganjar Sepeda Selasa, 20 September 2022, 17:04 - 17:04

[…] Juga: – Tentang Ibukota Provinsi Kalsel, Paling Lambat MK Akan Putuskan 11 Oktober – Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal […]

Reply

Leave a Comment