Terbakar Cemburu,  Pria Sekap PIL Istri, dan Minta Tebusan Rp30 Juta

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang suami yang terbakar cemburu melakukan penculikan dan penyekapan terhadap  seorang lelaki

yang diduga pria idaman lain (PIL)  istrinya, Sabtu (19/6) sore.

Pelaku bernama Rizaliansyah alias Rizali (30) warga Jalan Flamboyan 3 RT 7, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat ini mengajak dua pelaku lainnya,  yakni Faisal alias Isal (36) dan Abdul Hamid (25).

Isal merupakan kakak dari pelaku Rizali yang juga satu rumah. Sedangkan Hamid warga Jalan Lingkar Selatan Nomor 1 RT 1 RW 7, Basirih, Banjarmasin Barat.

Dalam Press Release Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang dipimpin Waka Polresta AKBP Sabana Atmojo,  Senin (22/6/2020) pagi itu,

Rizal mengaku motif penculikan itu  karena rasa cemburu. Sebab mereka belum bercerai,  meski pisah ranjang.

Lantaran istri dari Rizali berpacaran dengan korban bernama Ruspandi (35) warga Jalan Alalak Selatan RT 8 RW 1, Banjarmasin Utara. Pelaku bertiga pun menganiaya korban dan mau memintai uang Rp30 Juta.

Dihadapan polisi,  Rizali mengaku, niat  penculikan itu ingin menghadapkan korban kepada para keluarganya. “Kami sudah pisah ranjang dengan istri. Awalnya mau dihadapkan kepada keluarga saya dan keluarga istri, sebab saya menduga  korban berhubungan dengan istri saya” kata Rizali.

Rizali mengaku mengetahui hubungan korban dengan istrinya  melalui chat via Whasapp (WA). Hal itu diketahui  oleh anaknya, termasuk tempat alamat kerja korban.

“Sebab anak saya sering diajak ketika mereka berdua bertemu,” katanya seraya mengakui sudah 12 tahun berumah tangga bersama istrinya itu  dan kini hanya bisa menyesal.

AKBP Sabana Atmojo didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi menambahkan,  mungkin ini karena cinta segi tiga. “Jadi pelaku ini menduga istrinya  itu berpacaran dengan korban,”sebutnya

Sabana mengungkapkan korban disekap dan diculik, bermula saat dijemput oleh ketiga pelaku di tempat kerjanya, kawasan Jalan HKSN, Komplek AMD Permai, Banjarmasin Utara, sekitar pukul 15.00 Wita menggunakan dua sepeda motor.

Korban kemudian dibawa mereka ke rumah Rizali. Selanjutnya korban disekap dan dipukuli Rizali dan Faisal menggunakan batu dan kayu.

Kemudian mereka menelpon adik korban pakai ponsel orang lain. Rizali memberikan tiga ancaman pilihan kepada adik korban, minta uang tebusan sebesar Rp30 juta atau korban dibunuh atau dilaporkan ke polisi.

“Adik korban memilih mau memberikan  uang kepada ketiga pelaku ini,” kata Sabana.  Namun  adik korban ternyata langsung melaporkan  penyekapan itu kepada polisi.

“Selanjutnya pukul 20.00 Wita malam, anggota  Reskrim menerima laporan korban dan kita mendatangi TKP,” kata Sabana.

Saat mendatangi rumah pelaku,  polisi menemukan korban sedang disekap dengan kondisi babak belur di bagian wajah, tangan dan telinga kiri.

Polisi akhirnya berhasil melakukan pembebasan terhadap korban. Sedangkan ketiga pelaku sekitar pukul 22.00 itu diringkus tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 333 KUHP ancaman hukuman 8 tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis :  Arsuma
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar