Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Budi Sujarwo alias Budi Londo yang didakwa telah menerbitkan dokumen terbang kayu olahan akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh JPU yang menyeretnya kemeja hijau PN Banjarmasin.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH, jaksa dari Kejati Kalsel itu menyatakan Budi bersalah melanggar pasal 87 ayat 1 huruf a,b, dan c, UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
“Menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dengan perintah masuk,” ujar Tomo panggilan akrab jaksa dari Kejati Kalsel ini.
Perintah masuk sebab selama penyidikam hingga proses persidangan Budi Londo statusnya tahanan kota.
Pernyataan tersebut disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH pada sidang lanjutan, Selasa (29/10).
Baca Juga: Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang kelihatan lemah akibat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan nampak meminta keringanan hukuman.
Dalam dakwaan, diketahui pada Mei 2024 bertempat di gudang milik terdakwa,
Jalan Lingkar Selatan Km 8,6 Martapura Desa Belayung Baru Kabupaten Banjar, Budi
dengan sengaja menjual, menerima titipan, memiliki, menyimpan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau di pungut secara tidak sah.
Berdasarkan hasil pelacakan melalui aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online ditemukan data tidak sesuai, yaitu : pada Nomor DKO dan volume kayu gergajian.
Baca Juga: Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin
Bahwa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan data dan informasi antara dokumen fisik SKSHHK dengan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH). Yakni terdapat perbedaan volume hasil hutan yang diangkut, berdasarkan dokumen fisik SKSHHK volume hasil hutan yang diangkut sebesar 29,4535 m3 sedangkan berdasarkan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH), volume hasil hutan yang diangkut sebesar 19,4535 m3,m. Maka dengan demikian dokumen fisik 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dengan alat angkut truk Nissan Diesel nopol L 9516 UG BUKAN merupakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan melalui Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online tidak memenuhi kaidah penatausahaan hasil hutan serta tidak sah digunakan untuk melindungi pengangkutan hasil hutan kayu olahan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya