Banjarmasin, BARITO – Selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Batola, Fatuljanah akhirnya dinyatakan majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai I Gede Yuliartha, terdakwa akhirnya divonis penjara selama 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, dalam nota putusannya majelis juga mendenda terdakwa sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp969 juta lebih dengan ketentuan apabila tidan dapat membayar maka kurungannya bertambah 3 tahun.
Vonis dibacakan pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Selasa (27/9).
Majelis dalam putusannya sependapat dengan JPU Rendri Fernado Saputra kalau terdakwa terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.
Dibandingkan tuntutan, putusan lebih ringan. Sebelumnya JPU Rendri Fernado Saputra telah menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp300 subsidair 6 bulan. Dan wajib membayar uang pengganti Rp969 juta lebih setelah dipotong pengembalian yang dilakukan terdakwa sebesar Rp20 juta, bila tidak dapat membayar makan kurungannya bertambah 3 tahun dan 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim terdakwa yang berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dan mengikuti sidang secara virtual mengatakan pikir-pikir.
Terdakwa diseret kemeja hijau karena sebagai ketua unit bermain sendiri tanpa memanfaatkan pengurus lainnya seperti sekretaris maupun bendahara unit dalam menyalurkan kredit bergulir untuk perempuan di desanya.
Dalam laporan kegiatan ternyata terungkap terdakwa memanipulalsi data penjaman bergulir tersebut. Hasil audit BPKP Propinsi Kalsel, terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka hamper Rp1 miliar.
Kerugian negara tersebut diakui di gunakan terdakwa untuk melakukan perjalanan wisata ke beberapa daerah yang aklhirnya berujung di hotel prodeo.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
2 comments