Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH akhirnya memvonis mantan Kadis ESDM Tanbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo selama 2 tahun penjara denda Rp 500 juta dengan catatan jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam nota putusan sebanyak 400 halaman tersebut majelis hakim meyakini, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagai mana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua primair.
Yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta dengan catatan jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Majelis Hakim.
Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Rabu (22/6).
Sedangkan terdakwa hadir secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin mendengarkan vonis.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengenyampingkan dalil pembelaan terdakwa bahwa uang senilai lebih dari Rp 13 miliar yang diserahkan Almarhum Henry Soetio kepada terdakwa melalui perantara Yudi Aron merupakan utang-piutang.
Tak adanya bukti perjanjian utang-piutang dan rumitnya mekanisme penyerahan uang dinilai Majelis Hakim sebagai cara yang dilakukan untuk menyembunyikan perbuatan sesungguhnya yakni pemberian.
“Rangkaian kegiatan itu menyamarkan pemberian uang seolah-olah pinjam-meminjam,” ujar Majelis.
Walaupun dinilai menyamarkan, namun dalam pembelaan telah jelas terdakwa mengakui kesalahannya.
Masih dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum yang dalam dalil tuntutannya menyebutkan terdakwa menerima uang Rp 27 miliar lebih melainkan hanya Rp 13 miliar lebih.
Vonis pidana penjara dan denda yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,3 miliar subsider hukuman penjara 1 satu tahun.
Usai sidang Jaksa Penuntut Umum, Wendra Setiawan dari Kejari Tanah Bumbu tidak memberikan komentar banyak.
“Karena ini perkara Kejaksaan Agung, silahkan komentarnya dari Puspenkum,” ujarnya.
Sedangkan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Lucky Omega Hasan menyatakan, mengapresiasi kebijaksanaan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
“Klien kami masih pikir-pikir, tapi intinya kami mengapresiasi putusan tersebut,” ujar Lucky.
Diketahui dari rangkaian persidangan sebelumnya, terdakwa Dwijono disebut menerima uang miliaran rupiah terkait polemik pengalihan IUP perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. rif