Terbukti Korupsi, Mantan Kadis LH Kotabaru Divonis 7 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Bannjarmasin, BARITO – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Arif Fadillah akhirnya di vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Banjarmasin.

Arif Fadilah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di dinas yang dipimpinnya.

Dalam nota putusannya, selain memvonis 7 tahun penjara, Arif juga didenda Rp200 juta subsidiar 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,2 miliar lebih bila tak dapat membayar makan kurungannya bertambah 2 tahun.

Tak hanya Arif Fadillah, dalam nota putusannya majelis yang diketuai Jamser Simanjuntak SH juga menvonis bendahara pengeluaran Ahmadi.

Ahmadi juga dinyatakan bersalah, divonis selama 5 tahun denda Rp200 juta subsidair 2 bulan. Sementara uang pengganti yang harus dibayar Rp300 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah 1 tahun.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Atas vonis tersebut baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya jaksa Roh Wiharno dari kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut keduanya masing-masing Arif Fadillah selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp1,2 miliar lebih bila tak dapat membayar kurungannya bertambah 3 tahun.

Sementara terdakwa Ahmadi dituntut selama 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah 2 tahun.

Menurut dakwaan JPU kalau keduanya telah melakukan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan, kendaraan dinas, dan operasional lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru pada kurun waktu tahun anggaran 2020 dan 2021.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment