Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Andi Kahartang, oknum polisi yang bertugas di Polres Barito Selatan Kota Buntok yang terlibat jual beli narkotika jenis sabu akhirnya dinyatakan terbukti bersalah.
Pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Andi yang juga Kanit Res Narkoba di Polres Barito Selatan, oleh JPU akhirnya dituntut selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan,” ujar JPU Manulang SH pada sidang lanjutan, Kamis (10/10).
Sebelumnya, jaksa membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan. Hal memberatkan terdakwa tidak mengakui dan berbelit-belit dalam persidangan.
Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukum dari kantor Sugeng SH MH dan rekan, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan.
Usai sidang kepada sejumlah wartawan Sugeng mengatakan kalau tuntutan jaksa salah. Menurut dia, Haris Rahmat tidak ada turun dari mobil dan tidak pernah menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa. “Tuntutan itu salah,” ujar Sugeng singkat sambil berlalu.
Diketahui, terdakwa bersama-sama dengan Haris Rahmat, dan Supiansyah
(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekitar pukul 13.00 bertempat di depan rumah saksi Haris Rahmat di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, melakukan pemufakatan jahat narkotika jenis sabu.
Berawal dari penangkapan Haris Rahmat dengan barang bukti 4 paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat 405,6 gram. Sabu tersebut menurut terdakwa adalah milik saksi Supiansyah (warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah), dan minta diantarkan ke Buntok dengan upah Rp3 juta.
Petugas kembali melakukan pengembangan dengan dasar Surat Perintah Penyerahan di bawah Pengawasan (Controll Deliverry)ke wilayah Buntok Propinsi Kalimantan Tengah.
Hasilnya, ketika Haris Rahmat yang dikawal petugas mengantar barang yang sudah ditetapkan depan Masjid Nurul Huda Buntok yang mengambil ternyata adalah terdakwa.
Dari keterangan Supiansyah saat dilakukan pemeriksaan,
4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram adalah pesanan Apri (DPO) 3 ons. Sementara 1 onsnya pesanan Andi Kahartang (terdakwa), dengan kesepakatan harga sebesar Rp90 juta.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya