Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan anggotanya Fauzi dan A Gawi akhirnya menyatakan kalau Rian Fauzi mantan Kepala Wilayah di Desa Gulinggang Kecamatan Juai Kabupaten Balangan terbukti bersalah.
Dalam putusan yang dibacakan Rabu (7/4), Jamser menyatakan sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan itu menjatuhkan pidana penjara kepada Rian Fauzi selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Jamser.
Dalam salah satu pertimbangan hal yang memberatkan, selain tidak mendukung program pemerintah, tindakan terdakwa yang sudah melakukan pungutan liar terhadap warga Desa Gulinggang Kecamatan Juai Kabupaten Balangan yang ingin mengurus surat putus tanah dinilai meresahkan masyarakat.
Sebelum oleh JPU Janu SH, Rian Fauzi dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim Rian Fuazi yang dalam pembacaan vonis tanpa didampingi penasehat hukumnya nampak hanya diam ketika ketua majelis hakim menanyakan apakah menerima atau banding.”Silahkan anda pikir-pikir dulu selama 1 minggu, konsultasi sama penasehat hukum anda apakah menerima atau banding,” ujar ketua majelis hakim.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa perbuatan terdakwa sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Dimana dalam setiap pengurusan tanah yang wajid ada tandatangan kepala wilayah, terdakwa dikatakan selalu meminta ‘jatah’.
Dan terakhir apes saat saksi Ibrahim menyerahkan uang Rp10 juta untuk pengurusan tanahnya, tiba-tiba aparat kepolisian yang sudah menerima informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius