Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemkot Banjarmasin, mencatat ada tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik. Tiga pelanggar semuanya tersandung kasus perselingkuhan.
Tiga oknum ASN yang tersandung perselingkuhan itu, beum semuanya terbukti bersalah, hanya salah satunya saja dan sudah menerima sanksi dari tim.
Dia seorang pejabat eselon III lingkup Pemko Banjarmasin berinisial S yang menjabat di Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin.
Baca Juga: Gubernur Sahbirin Noor Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Kalsel Terhadap Empat Buah Raperda
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyampaikan, penetapan sanksi sudah melalui pemeriksan Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) dan S telah mengakui perbuatannya itu.
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, dan tim sudah memberikan sanksi kepadanya. Sesuai dari MPPHDP dan rekomendasi tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat, oknum ASN tersebut pun dibebastugaskan dari jabatannya,” katanya.
“Pembebasan jabatan itu selama 1 tahun dari jabatan sekarang, dalam undang-undang itu 1 tahun berikutnya ada masuk masa rehabilitas lagi, jadi paling tidak 2 tahun. Tapi setelah itu boleh diangkat kembali dengan catatan apakah ada posisi yang kosong atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga; Unukase Waspadai Penyalahgunaan Narkoba
Dibeberkan Totok, sejak awal tahun hingga sekarang setidaknya ada 2 kasus pelanggaran kode etik dan melibatkan 3 ASN.
“Jadi yang terbukti melanggar itu satu kasus, sedangkan kasus satunya masih belum. Kalau pemeriksaan sudah, tinggal menunggu proses administrasinya saja,” ujarnya.
Totok pun mengaku, jika jajarannya bakal tegas menindak dan menuntaskan kasus pelanggaran kode etik oleh ASN.
“Moga-moga secepatnya yang satunya. Kalau semua sudah clear dan ada laporan sari tim, kita lanjut ke prosea MPPHDP,” pungkasnya.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya