Terdakwa Bendungan Piani Kecewa, Oknum Jaksa Kejati dan BPN tak Tersentuh

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Ketiga terdakwa ketika mengikuti sidang penundaan dengan rencana agenda keterangan saksi meringankan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Akhmad Rizaldi salah satu terdakwa perkara pembebasan lahan bendungan Piani Rantau mengatakan kecewa dengan penegak hukum yang menyeretnya ke pengadilan

Pasalnya oknum jaksa dan BPN yang ikut menikmati tak disentuh. “Jangankan jadi terdakwa, mereka berdua juga tak hadirkan sebagai saksi,” cetus Akhmad Rizaldy salah satu terdakwa usai sidang penundaan dengan rencana agenda pemeriksaan saksi ahli, Senin (21/8).

Tentu lanjut dia, mereka bertiga sangat kecewa. Apalagi tambahnya kedua orang tersebut cukup berperan aktif dalam kasus ini. Dan juga menikmati uang dari hasil pembagian tersebut. Seperti oknum jaksa bernama Fahruddin yang dinilai sudah mensetting pada setiap BAP. “Katanya aman saja jadi harus main cantik,” ujarnya menirukan.

Baca Juga: Pemilu Rusuh, Ditemukan Dua Bom di Balai Kota Banjarmasin, Polda Kalsel Terapkan SOP Sispamkota

Diceritakan, setiap akan menghadap penyidik di Kejati Kalsel untuk di BAP mereka selalu diminta menemui Fahruddin untuk mengarahkan jawaban. Tapi kenyataannya toh mereka tetap ditahan dan diproses dipersidangan. Sementara si oknum jaksa dan BPN yang ikut menikmati tak disentuh hukum.
“Kami seperti ditumbalkan. Sementara oknum mafia tanah baik dari kejaksaan dan BPN benar-benar dilindungi,” katanya.

Terdakwa menyebut dari dia pribadi, ada sekitar Rp2 miliar dinikmati oleh kedua oknum tersebut. Belum ujarnya dari terdakwa lainnya.

Kedua oknum baik dari Kejati Kalsel maupun BPN Banjarbaru memang selalu mangkir dalam setiap setiap persidangan. Malah menurut jaksa keduanya sudah dipanggil berkali-kali, namun tak memenuhi panggilan.

Sidang kemarin sendiri rencananya akan menghadirkan saksi meringankan dari pihak kepolisian dari terdakwa Herman dan Achmad Rizaldy.
Namun kendati sudah diberi waktu dua minggu, penasehat hukum terdakwa menyatakan belum bisa menghadirkan. Yang akhirnya ketua majelis hakim Suwandi SH memberikan satu minggu lagi. “Kalau minggu depan tak juga bisa hadir, maka kita anggap batal,” katanya.

Diketahui, ketiga terdakwa yakni Herman, Ahmad Rizaldy, dan Sugiannor yang merupakan Kades Pepitak Jaya, dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima saksi yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Piani

Baca Juga: Apresiasi kepada Para Juara, Dandim 1002 HST Resmi Tutup Kejuaraan Tenis HUT ke 78 RI

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti untung tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.

Ketiganya didakwa Pasal berlapis yaitu Pasal 18 Jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khusus untuk terdakwa Herman didakwa Pasal 3 Jo Pasal 5 Undang-undang TPPU.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment