Terdakwa Damkar Minta Hukuman Seringan-ringannya

Banjarmasin, BARITO – Dua terdakwa perkara pengadaan akat pemadam kebakaran (damkar)  di Kabupaten Kotabaru,  Qudratullah Akhmad  dan Mucklis meminta agar majelis hakin yang mengadili perkara mereka memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Tak hanya itu, keduanya juga mengatakan apabila  majelis hakim  yang diketuai Yusuf Pranowo SH apabila  tetap menghukum mereka, agar hukuamnnya dikenbalikan ke Lapas Kotabaru.

Permintaan itu disampaikan melalui penasehat hukum keduanya Rahadiannor, SH pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan, Selasa (30/4).

Masih pada pembelaannya kedua terdakwa juga mengingatkan agar perkara mereka tidak berhenti disini saja. Pasalnya ujar mereka ada beberapa saksi yang cukup berperan dalam perkara mereka. “Patutlah kiranya mereka diseret juga ke meja hijau persidangan,” ujar Rahadiannor.

Sebut saja Pengguna Anggaran (PA)

Irian Noor, dan yang berkomfetensi  besar dalam meminjam perusahan adalah yakni saudara Saiful dan Rahmat.

“Fakta persidangan Rahmatlah yang mengusahakan modal senuanya. Dan pencairan juga langsung ke rekening masing-masing perusahaan yang dapat SPK;” paparnya.

Diketahui keduanya oleh JPU Armein Ramdalhani dituntut masing-masing

Kabupaten Kotabaru  masing-masing Qudratullah Akhmad selama 2 tahun penjara dan Mucklis 2.4 tahun penjara.

Dalam nota tuntutannya, JPU juga mendenda keduanya sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti untuk Qudratullah Akhmad  Rp90 juta atau kurungan badan selama 1 tahun penjara.

Sementara Mucklis Rp187 juta atau kalau tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun penjara.

“Menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar ppasal  3 UURI No 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP,” ujar Armein.

Dalam dakwaan, Pengguna Anggaran Irian Noor yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan terdakwa Qudratullah Ahmad selaku bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan pemadam kebakaran, padahal hal itu diluar kewenangan terdakwa.

Setrelah menerima perintah tersebut kemudian terdakwa Qudratullah Akhmad membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Bahwa selain itu, proses pengadaan juga dilakukan secara langsung. Enam perusahaan yang  ditunjuk dalam pengadaan alat pemadam kebakaran pada BPBD kotabaru 2016 hanya formalitas. Seolah-olah melalui prosedur pengadaan barang dengan metode pengadaan langsung akan tetapi dalam realisasinya pengadaan peralatan  pemadaman kebakaram tersebut bukan dilaksanakan oleh direktur perusahan yang menjadi pemenang  pekerjaan tersebut tetapi dikerjakan orang lain. Hal itu diketahui juga oleh saksi Iriannor selaku PA dan PPK.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku bendahara  pengeluaran pada BPBD dan Mucklis  selaku pelaksana  dari CV Rapi Karya, CV Mebel Karya, CV Budi Karya, CV Anugerah Jaya, CV Clapeyron Pratama, dan CV Zamal Putra Mandiri mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp390.656.257. rif/mr’s

 

Related posts

IRT Dicegat saat Bawa Narkotika di Jalan Veteran Banjarmasin, Disuruh Kakak Wanitanya

Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja

Viral ! Video Kakek Tukang Ojek Diduga Dibegal Penumpang di Semangat Dalam Batola