Terdakwa Dugaan Kekerasan Terhadap Anak PAUD Dituntut 15 Bulan, Ini Tanggapan Ketua LKBH PGRI Kalsel

Kuasa hukum terdakwa D, Taufik Muchfuyana, Pengurus dan Ketua LKBH PGRI Kalsel Fauzi Rahman dan H Mukhlis Takwin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa dugaan kekerasan terhadap anak PAUD di Banjarmasin berinisial D
akhirnya dituntut JPU selama 15 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Masrita pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Senin (8/7).

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar Masrita.

Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi, kuasa hukum terdakwa Taufik Muchfuyana SH.MH mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
“Pastinya kita akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Bagaimana isi pembelaannya tunggu saja minggu akan datang,” ujar Taufik.

Sementara Ketua LKBH PGRI Kalsel Drs H Mukhlis Takwin SH MH mengatakan tuntutan tersebut terlalu kejam bagi seorang guru honor seperti terdakwa. Apalagi kecelakaan menurut Mukhlis terjadi tanpa disengaja.

Mukhlis berharap majelis hakim bisa berlaku adil atas perkara ini. “Kami berharap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa baik dari dakwaan dan tuntutan,” ucap Mukhlis yang diamiini para guru yang kembali hadir untuk memberikan dukungan bagi terdakwa.

Mukhlis yakin tidak ada niat terdakwa menyakiti anak didiknya tersebut. Apalagi diketahui terdakwa adalah seorang guru berprestasi dan guru penggerak. Bahkan hasil voling terdakwa juga merupakan guru favorit dilingkungan wali murid.

Pada bagian lain, Mukhlis juga menyesalkan kasus ini hingga naik ke persidangan. Padahal ujarnya, antara Polda Kalsel dan PGRI sudah ada MoU untuk melindungi profesi guru, kecuali kasus narkoba dan tindak pidana korupsi.
Tapi entah kenapa, hingga kasus ini naik ke persidangan, PGRI tidak pernah dilibatkan.
“Padahal kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan lewat Restoratif Justice (RJ),” katanya.

Mengingatkan, kasus kekerasan terhadap anak PAUD di Kota Banjarmasin telah menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat. Pihak kepolisian melalui Dit Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus ini. Berkat upaya yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menetapkan D sebagai tersangka.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel