Terdakwa Dugaan Kekerasan Terhadap Anak PAUD Minta Bebas, Ini Alasannya

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa dugaan kekerasan terhadap anak PAUD di Banjarmasin berinisial D melalui kuasa hukumnya minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Permintaan bebas diucapkan kuasa hukum terdakwa Taufik Muchfuyana SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) pada sidang Senin (15/7).

“Kita minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar Taufik kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Salah satu alasan yang diutarakan Taufik, perbuatan terdakwa tidak ada mengandung unsur pidananya sebab kejadian itu terjadi tanpa kesengajaan. “Tidak ada unsur pidananya. Karena klien kita patut dibebaskan,” ucap Taufik.

Pada sidang yang dilakukan tertutup bagi pengunjung, terdakwa secara pribadi jelas Taufik juga membacakan pledoinya. Yang pada intinya, dia juga meminta agar majelis hakim membebaskannya. Terdakwa juga mengatakan tidak ada niat apalagi menyakiti anak didiknya tersebut. Apalagi antara dia dan anak-anak cukup akrab, sehingga tidak mungkin ada niat untuk mencelakai.

Para guru yang ikut memberikam dukungan moril saat berada di lobby tunggu pengunjunh sidang PN Banjarmasin.

Para guru yang ikut memberikam dukungan moril saat berada di lobby tunggu pengunjunh sidang PN Banjarmasin.

Senada, Ketua Yayasan PAUD Kalsel Wahyuni uga berharap agar terdakwa bisa bebas dari jeratan hukum. Sebab dia yakin, terdakwa tudak bersalah. “Harapan kita bebas,” ujarnya.

Sebaliknya, Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Kalsel Kristin Mariyani yang mengawal kasus ini sejak awal berharap terdakwa dihukum sesuai perbuatannya.
“Karena dari awal kasus ini sudah ada tindak pidananya, kita berharap terdakwa dihukum sesuai perbuatannya,” ujar Kristin yang selalu hadir hadir di PN Banjarmasin memberikan dukungan moril kepada keluarga anak korban.

Dengan hukuman yang setimpal lanjut wanita cantik ini keluarga korban akan merasa mendapatkan keadilan.

Diketahui dalam tuntutannya, JPU Masrita SH telah menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara.
Tetdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal
76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, para guru yang sebagian besar wanita itu hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan seprofesinya yang kini duduk sebagai terdakwa
Kemarin, lebih lebih dari 30 orang hadir untuk memberikan dukungan morilnya.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment