Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto SH MH akhirnya menjatuhkan vonis untuk terdakwa dugaan penggelapan di PT. Bina Baru Mandiri (BBM) selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang yang merupakan kasir di perusahaan tersebut dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP seperti dakwaan dan tuntutan JPU.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 374 KUHP. Menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Cahyono pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (28/11).
Baca Juga: Jago Merah Amuk Rumdin TNI di A Yani 2 Banjarmasin, Satu Bangunan Dua Pintu Terbakar
Sebelumnya dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan, selama dalam proses persidangan tidak ada alasan penghapus perbuatan terdakwa dan terdakwa dianggap terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Dennys Siburian SH mengatakan pikir-pikir.
Dibandingkan tuntutan, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Sri Wulandari SH. Sebelumnya, JPU dari Kejari Banjarmasin ini telah menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Mengingatkan, dalam dakwaan jaksa, JPU mendakwa Betty telah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah.
Baca Juga: Cinta Segitiga Sesama Jenis Berakhir Duel Maut Remaja Vs Pemuda di Tarakan
Sebagai kasir terdakwa bertugas dan bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.
Namun diduga dengan cara yang tidak benar, terdakwa membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administari. Padahal perihal keuangan sudah ada aturan dan mekanismenya sesuai aturan yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggung jawaban keuangan di PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) perbulan.
Dimana setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang. Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp. 458.275.928.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya