Terdakwa Dugaan Penggelapan di PT Bina Baru Mandiri Dituntut 3 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Terdakwa Betty Sepriyanti saat mengikuti sidang secara online dari Lapas Wanita Karang Intan Martapura.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Betty Sepriyanti terdakwa dugaan penggelapan di PT Bina Baru Mandiri (PT BBM) akhirnya dituntut selama 3 tahun.

Baca Juga: Bisa Melalui QRIS dan AKSEL by Bank Kalsel untuk Tunaikan ZIS

Tuntutan dibacakan JPU Sri Wulandari SH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Senin (21/10) dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP. Menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara,” ujar jaksa.

Terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Wanita Karang Intan Martapura nampak menyerahkan sepenuhnya tuntutan tersebut kepada penasehat hukum Dannys Siburian SH dan rekan. “Kami akan melakukan pledoi (pembelaan). Minta waktu satu minggu untuk menyusunnya,” ujar Dannys kepada majelis hakim.

Baca Juga: Bisa Melalui QRIS dan AKSEL by Bank Kalsel untuk Tunaikan ZIS

Diketahui, dalam dakwaab jaksa disebutkan sebagai kasir, terdakwa bertugas dan bertanggung jawab atas semua penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan.

Namun, diduga dengan cara yang tidak benar, terdakwa membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administari. Padahal sudah ada aturan dan mekanisme yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggung jawaban keuangan di PT Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) perbulan.

Baca Juga: Bisa Melalui QRIS dan AKSEL by Bank Kalsel untuk Tunaikan ZIS

Setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang. Hasil perhitungan perusahaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp 458.275.928.

Penulis: Filarianti
Editor; Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment